SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah sempat dikejar hampir 10 jam, karena ulahnya diduga melakukan pembakaran rumah di kawasan Jalan Pangeran Abdul Rohim, Lorong Roda Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Kecamatan Bukit Kecil Palembang, membuat ZL (70), harus berurusan dengan Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (5/3/2024).
Dimana, ZL ditangkap petugas sekitar pukul 13.00 WIB, saat berada di kawasan 3 Ilir Palembang. Dengan mengunakan baju kaos warna kuning bercelana pendek dan memakai topi berwana coklat, pelaku langsung digiring ke Polrestabes Palembang.
Awalnya, meski panik melihat kedatangan petugas yang mengenakan baju preman, namun ZL pun tidak bisa berkelit lagi. Dengan wajah tertunduk malu, ZL langsung digelandang petugas, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
Saat diambil keterangan oleh petugas menuju Polrestabes Palembang, ZL pun tidak mengaku bahwa dirinya melakukan pembakaran tersebut dan bermotif asmara. Hingga kini ZL sedang diperiksa petugas Piket Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidana Khusus (Pidsus).
“Sudah diamankan, namun hingga kini masih kita lakukan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Rabu (6/3/2024). (ANA)
Komentar