Diduga Konsumsi Narkoba, Anak di Bawah Umur Diamankan Satresnarkoba Polres Empat Lawang

- Redaksi

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti

Pelaku beserta barang bukti

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial AT (16), warga Desa Nanjungan Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, Jumat (10/02/2023).

Diketahui pelaku AT (16) merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi dari warga.

Anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto bersama KBO Satres Narkoba Iptu Arsan Fajri, dan personil gabungan Polsek Pasemah Air Keruh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paiker Ipda Hendri Suhendri, langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AT

Menurutnya, anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang mendapat info dari warga bahwa sering terjadi transaksi jual-beli narkotika di bawah Jembatan Lawang Agung Desa Lawang Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.

“Menindaki laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang mendapati 1 (satu) orang pelaku yang sedang duduk dibawah jembatan. Setelah dilakukan penggeledahan didapati 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat bruto 2,44 gram, disimpan dikantong celana sebelah kanan pelaku,” jelas Kasat.

“Saat diinterogasi, Pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut miliknya yang didapat dengan membeli dari seseorang dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah),” tambahnya.

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Plt Bupati Muara Enim, Sumarni saat diwawancarai usai penyerahan SK tugas di Griya Agung Palembang, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Gantikan Bupati, Sumarni Pastikan Seluruh Proyek 2026 Tetap Jalan

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:21 WIB