Diduga Konsumsi Narkoba, Anak di Bawah Umur Diamankan Satresnarkoba Polres Empat Lawang

- Redaksi

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti

Pelaku beserta barang bukti

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial AT (16), warga Desa Nanjungan Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, Jumat (10/02/2023).

Diketahui pelaku AT (16) merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi dari warga.

Anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto bersama KBO Satres Narkoba Iptu Arsan Fajri, dan personil gabungan Polsek Pasemah Air Keruh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paiker Ipda Hendri Suhendri, langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AT

Menurutnya, anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang mendapat info dari warga bahwa sering terjadi transaksi jual-beli narkotika di bawah Jembatan Lawang Agung Desa Lawang Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.

“Menindaki laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang mendapati 1 (satu) orang pelaku yang sedang duduk dibawah jembatan. Setelah dilakukan penggeledahan didapati 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat bruto 2,44 gram, disimpan dikantong celana sebelah kanan pelaku,” jelas Kasat.

“Saat diinterogasi, Pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut miliknya yang didapat dengan membeli dari seseorang dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah),” tambahnya.

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Berita Terbaru

Sumsel

Asah Kreativitas Berkarya dengan Tali Kur 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:15 WIB

Sumsel

Pastikan Kesehatan Warga Binaan Tetap Terpantau 

Jumat, 9 Okt 2026 - 11:13 WIB