Diduga Konsumsi Narkoba, Anak di Bawah Umur Diamankan Satresnarkoba Polres Empat Lawang

- Redaksi

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti

Pelaku beserta barang bukti

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial AT (16), warga Desa Nanjungan Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, Jumat (10/02/2023).

Diketahui pelaku AT (16) merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka berhasil diamankan setelah mendapatkan informasi dari warga.

Anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto bersama KBO Satres Narkoba Iptu Arsan Fajri, dan personil gabungan Polsek Pasemah Air Keruh yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paiker Ipda Hendri Suhendri, langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka AT

Menurutnya, anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang mendapat info dari warga bahwa sering terjadi transaksi jual-beli narkotika di bawah Jembatan Lawang Agung Desa Lawang Agung Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang.

“Menindaki laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Empat Lawang mendapati 1 (satu) orang pelaku yang sedang duduk dibawah jembatan. Setelah dilakukan penggeledahan didapati 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat bruto 2,44 gram, disimpan dikantong celana sebelah kanan pelaku,” jelas Kasat.

“Saat diinterogasi, Pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut miliknya yang didapat dengan membeli dari seseorang dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah),” tambahnya.

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah
100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh
Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO
Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama
Bantah Ketua Merokok Saat Sidang
Pemkab Dukung Penuh Program BNNK Empat Lawang
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Warga Empat Lawang Dilatih Pakai APAR
Hari Bhakti Adhyaksa, Forkopimda Kunjungi Kajari Empat Lawang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Empat Lawang Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Sawah

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:23 WIB

100 Pelaku UMKM Empat Lawang Ikuti Sultan Muda Sumsel, Siap Cetak Wirausaha Tangguh

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:03 WIB

Bupati Joncik Terima Kunjungan SKK MIGAS Sumsel dan MEDCO

Senin, 27 Juli 2026 - 17:23 WIB

Peringati 30 Tahun Kudatuli, DPC PDIP Empat Lawang Gelar Do’a Bersama

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

Bantah Ketua Merokok Saat Sidang

Berita Terbaru

Sumsel

Rutan Baturaja Petik Hasil Pembinaan Melalui Panen Melon

Rabu, 29 Jul 2026 - 19:31 WIB