SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang pejabat di Sumatera Selatan (Sumsel) inisial RTL, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). RTL dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik.
RTL diduga tidak netral, karena terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel 2024.
Bahkan, RTL tertangkap kamera mengikuti secara langsung kampanye pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01, Herman Deru-Cik Ujang. Tidak hanya di satu tempat, namun di lima lokasi yang berbeda.
Menurut Ryan Gumay, Advokat Paslon nomor urut 03, Mawardi Yahya-Hj RA Anita Noeringhati, dari jejak digital pihaknya telah mencatat lima kali RTL ikut dalam tahapan kampanye Paslon 01, Herman Deru-Cik Ujang.
“Sebagaimana diketahui RTL merupakan pejabat negara. Selain itu beliau juga anggota senator. Berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024, pejabat negara disini tidak diperkenankan untuk mengikuti tahapan kampanye, apalagi seorang senator adalah indikator perseorangan dan bukan terafiliasi atau tergabung dalam partai politik,” jelas Ryan Gumay.
Ryan menjelaskan, ada dua laporan yang telah dibuatnya ke KPU Provinsi Sumsel.
“Bukan itu saja, kami juga melaporkannya tahapan kampanye melalui media massa elektronik, di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Sumsel, sebagaimana tertera dalam Register Bawaslu Nomor: 008 dan 009/PL/PG/Prov/06.00/XI/2024. Sehingga kami melaporkan berdasarkan bukti-bukti yang ada, telah diterima Bawaslu Sumsel,” ujarnya.
Selanjutnya, dia dan tim masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Sumsel untuk mengklarifikasi yang bersangkutan.
“Harapan kami, Bawaslu Sumsel jangan hanya sebatas menerima laporan, tapi ada tindak lanjut yang konkrit juga. Bawaslu Sumsel harus menjalankan tugas dan fungsinya untuk proses pilkada berkeadilan,” tegasnya. (ANA)
Komentar