SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi tak senonoh alias cabul terhadap sang pacar membuat seorang pemuda di Palembang ini, berinisial MRA (18), warga Kenten, Palembang, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes, Palembang, Jumat (15/11/2024).
Ini setelah MRA diamankan petugas bhabinkamtibmas wilayah 3-4 Ulu Polsek SU I, Palembang, setelah menerima laporan dari Bibi korban yang melaporkan aksi cabul tersebut. Tak pelak pelaku pun langsung giring petugas ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
Dengan wajah tertunduk malu, MRA pun mengakui perbuatannya. Kepada petugas MRA mengaku perbuatannya itu dilakukannya pada Jumat (15/11/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, saat dirinya bermain ke rumah sang pacar yakni SF (17).
“Awal main pak ke rumah cewek aku, terus kami duduk di depan. Karena dilihat Cici (bibi) pacar aku. Jadi aku ngumpet di dalam kamarnya,” aku MRA.
MRA juta mengaku, saat itu terjadi perbuatan tersebut. “Idak ku apo apo ke pak. Tapi ku pegang pakai jari kemaluannya, dan payudaranya ku emut,” ungkapnya menyesali perbuatan tersebut.
Sedangkan, kelurga korban hingga kini sudah melaporkan perbuatan MRA ke Polrestabes, Palembang. “Kami Tidak terima pak oleh itu kami laporkan ke sini,” ungkap keluarga korban yang namanya enggan disebutkan.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan adanya serahan seorang pemuda bernisial MRA, yang diduga melakukan aksi cabul terhadap pacarnya.
“Pemuda ini diserahkan oleh bhabinkamtibmas Polsek SU I, Palembang. Dan untuk laporan keluarga korban masih dalam proses,” katanya.
Ditambahkan Hery, setelah laporan korban diterima pemuda yang melakukan aksi cabul ini akan diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Palembang, untuk di periksa. “Ya nantinya akan diserahkan kembali ke unit PPA, Guna proses lebih lanjut,” tuturnya. (ANA)
Komentar