Dianggap Pemicu Kriminal, Polres Belum Longgarkan OT Main Malam Hari

- Redaksi

Selasa, 13 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Kambtibmas dan pengarahan larangan OT main malam hari oleh Bhabinkambtibmas. (Photo: Delta Handoko)

Sosialisasi Kambtibmas dan pengarahan larangan OT main malam hari oleh Bhabinkambtibmas. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dianggap menjadi pemicu keributan, terutama di kalangan remaja, Polres Kota Pagar Alam masih belum memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk menggelar hajatan menggunakan hiburan seperti Orgen Tunggal (OT) pada malam hari. Hal ini sejalan dengan peraturan Walikota (Perwako) Nomor 23 tahun 2016.

Dengan alasan itulah, Polres Kota Pagar Alam  menghimbau kepada seluruh perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas agar dapat mensosialisasikan kepada warganya tentang pelarangan mengadakan orgen tunggal pada malam hari.

“Karena kegiatan itu juga rentan terhadap berbagai penyakit masyarakat seperti minuman keras, peredaran narkoba dan tindakan kriminal lainnya,” terang Bhabinkambtibmas Polsek Pagar Alam Utara, Bripka Rajadoli Siregar, saat menggelar sosialisasi di Kelurahan Selibar.

Diakuinya, selama ini sebenarnya memang tidak ada pelarangan khusus dari pihak kepolisian terkait penggelaran acara yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah banyak, hanya saja di karenakan pandemi COVID-19 sempat ada pelarangan.

Dirinya  menjelaskan, kini pihaknya sudah memperbolehkan adanya kegiatan-kegiatan seperti hajatan hingga hiburan di wilayah hukum Polsek Pagar Alam Utara dengan ketetapan mengedapankan protokol kesehatan.

“Sebenarnya memang tidak ada larangan khusus, tapi 2 tahun ini tidak ada permohonan izin yang masuk ke kami. Mungkin masyarakat sudah menyadari penyebabnya,” ujarnya.

Ditegaskanya, meski saat ini sudah ada pelonggaran dari pemerintah. Polsek saat ini masih mengacu pada Imendagri dan Perwako yang berlaku, selain itu juga bedasarkan arahan pimpinan. Izin yang diberikan pun, saat ini dalam bentuk penekanan himbauan penerapan protokol kesehatan.

“Dari banyaknya surat yang masuk ke kami, penyelenggaraan hajatan dan kegiatan yang mengundang massa mulai ada yang masuk. Kami keluarkan izin penyelenggaraan dengan penekanan jika sekiranya persyaratannya komplit, mulai dari rekomendasi Kelurahan dan lainnya serta menjaga Kamtibmas,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru