Dewan Sumsel Kembali Usahakan Insentif Guru Honor

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melalui Komisi V DPRD Sumsel, kembali akan mengusahakan supaya Pemprov Sumsel menganggarkan insentif bagi tenaga guru honorer dari APBD Sumsel.

“Tahun 2022, kita akan kawal kembali aspirasi guru honorer SMA/SMK se Sumsel supaya insentif bantuan tambahan belajar daring naik dua kali lipat dari tahun 2021,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, Jumat (15/10/2021).

Ia akan berusaha agar tahun 2022 ini pemprov kembali anggarkan insentif guru honor, dengan nilai yang lebih besar yakni 2 kali lipat dari Tahun 2021 Rp 21 Miliar untuk lebih kurang 9 ribu guru honor dan tenaga kependidikan se Sumsel.

Politisi Partai PKS Sumsel ini mengatakan, pihaknya bersama Dinas Pendidikan Sumsel telah mendatangi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI).

Tujuannya, menyampaikan penjelasan maksud dan penafsiran terhadap Pasal 59 ayat 3 (tiga) pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, tentang kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan guru pengganti jika terjadi kekosongan guru di sekolah tanpa harus melihat jenis daerah khusus/bukan dan tanpa melihat status kepegawaiannya apakah ASN / bukan ASN, sehingga proses pembelajaran dapat terus berkelanjutan.

“Supaya insentif untuk 9 ribu tenaga pendidikan dan honorer di Bumi Sriwijaya bisa di anggarkan setiap tahunnya. Kami juga telah mengusulkan meminta fatwa tertulis ke Dirjen,” katanya.

Diungkapkan Syaiful, untuk guru bukan ASN yang akan mendapatkan NUPTK atau syarat untuk mengikuti PPG di sekolah negeri, surat penugasannya boleh di buatkan oleh kepala dinas.

Namun, untuk guru di sekolah negeri bukan ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, surat penugasannya boleh dibuatkan oleh kepala daerah sehingga bisa diusulkan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau dana sertifikasi.

“Selain guru bukan ASN, tentunya untuk tenaga kependidikan bukan ASN seperti operator sekolah, tenaga administrasi sekolah, laboran, dan lain-lain juga dapat dirujuk dengan ketentuan yang sama untuk mendapatkan surat penugasan kepala dinas,” katanya.

Dengan adanya legalitas status PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) bukan ASN, berupa surat penugasan dari Kepala Daerah / Kepala Dinas tersebut maka dibolehkan kepada PTK bukan ASN tersebut untuk diberikan insentif, atau bentuk tunjangan lainnya, dan pemberian honor atau gaji secara resmi melalui transfer ke rekening PTK bukan ASN dengan besaran yang lebih layak dan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah. (Nat)

    Komentar