Demo Dugaan Limbah PT SON, SIRA Desak Pemprov Sumsel Bertindak Tegas

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa dari SIRA menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan dan DLHP Sumsel, Rabu (8/4/2026),

Massa dari SIRA menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan dan DLHP Sumsel, Rabu (8/4/2026),

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Aksi unjuk rasa terkait dugaan pencemaran lingkungan kembali digelar. Organisasi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) turun ke jalan dengan menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel.

Aksi tersebut menyoroti persoalan limbah perusahaan, khususnya limbah cair dan bahan berbahaya dan beracun (B3), yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. SIRA menduga pencemaran dilakukan oleh PT Sinar Ogan Nabati (SON), perusahaan yang bergerak di sektor penjualan brondolan sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Koordinator aksi, Rahmat Sandi Iqbal SH, mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran terjadi di aliran Sungai Sipait, Desa Muara Burnai, Kecamatan Lempuing Jaya. Kondisi sungai disebut mengalami perubahan signifikan, mulai dari warna air yang menghitam hingga munculnya bau menyengat.

“Banyak ikan mati, air sungai tidak bisa lagi dimanfaatkan. Bahkan warga mengeluhkan air menyebabkan gatal dan tidak layak digunakan untuk menyiram tanaman,” ujarnya.Rabu (8/4/2026)

Menurutnya, dugaan pencemaran tersebut bukan hal baru, melainkan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan tegas dari pihak berwenang. Ia menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor utama maraknya pelanggaran pengelolaan limbah oleh perusahaan.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya mendesak DLHP Provinsi Sumsel segera menurunkan tim penegakan hukum (Gakkum) untuk melakukan investigasi terhadap PT SON. Selain itu, mereka juga meminta Gubernur Sumsel memberikan sanksi tegas, termasuk penutupan dan pencabutan izin operasional persahaan.

Tak hanya itu, SIRA juga berencana melaporkan persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI guna mendorong adanya penindakan lebih lanjut di tingkat pusat.

Koordinator lapangan, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga menyangkut kesehatan dan kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Aksi tersebut berlangsung kondusif, berjalan lancar, serta tetap tertib dengan situasi yang aman dan terkendali sejak awal hingga selesai kegiatan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan
Pelabuhan Tanjung Carat Ditargetkan Beroperasi 2028
Bulog Targetkan Efisiensi Logistik Lewat Hibah Lahan Belasan Hektare di Sumatera Selatan
Fokus Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Muba Perkuat Evaluasi Program Terpadu
Tanpa APBN, Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Andalkan Investasi Swasta Murni
Dua Kurir Sabu 2 Kilogram Dituntut 15 Tahun Penjara
Terkuak di Sidang! Proposal Rp300 Juta Dipangkas, Saksi Sebut Ada “Setoran” Puluhan Juta di Kasus KONI Lahat
Adik Selebgram Palembang Jadi Korban Penodongan, Pelaku Rampas HP dan Minta Uang Tebusan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 15:42 WIB

BRI Salurkan 25 Unit Mesin Pipil Jagung untuk Gapoktan di Sumatera Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 21:02 WIB

Pelabuhan Tanjung Carat Ditargetkan Beroperasi 2028

Kamis, 9 April 2026 - 20:45 WIB

Bulog Targetkan Efisiensi Logistik Lewat Hibah Lahan Belasan Hektare di Sumatera Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 18:30 WIB

Fokus Tekan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Muba Perkuat Evaluasi Program Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 17:47 WIB

Tanpa APBN, Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Andalkan Investasi Swasta Murni

Berita Terbaru