Demi Narkoba, Endet Jual Motor Teman

Kriminal49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Petugas Unit Reskrim Polsek Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), meringkus dua orang yang mencuri dan menadah sebuah sepeda motor.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan laporan pemilik motor.

“Dua tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Indralaya,” kata Herman, didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Jumat (24/6/2022).

Peristiwa pencurian terjadi di wilayah Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, pada akhir Mei 2022. Ketika itu, tersangka pencurian bernama Sukaizar alias Endet (23) meminjam sepeda motor kepada rekannya, Rendi (27).

Baca Juga :  Mantan Calon Walikota Palembang Diamankan Polisi, Ini Kasusnya

Pemilik motor yang tak curiga pun meminjamkan kendaraannya. Sebab, tersangka beralasan ingin mengambil uang di rumah. Namun tersangka tak kunjung kembali dan menyerahkan kendaraan yang dipinjamnya.

“Korban curiga karena tersangka tak kunjung kembali. Akhirnya melapor ke polisi,” ujar Herman.

Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengamankan tersangka di Indralaya. Setelah melakukan pengembangan, Tim Macan Putih Polsek Indralaya juga mengamankan seorang penadah motor bernama Rian Anggara (20).

“Oleh tersangka, motor itu dijual Rp4,6 juta kepada penadah,” ungkap Herman.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan di Minimarket Akhirnya Ditangkap

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang dan baju dari hasil penjualan sepeda motor. Bahkan tersangka juga mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba.

“Para tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut. Tersangka penggelapan mengaku uang penjualan motor untuk beli sabu,” terang Herman. (ANA)

    Komentar