Demi Lunasi Utang, Apriansyah Jadikan Kosan Wanita Target Mencuri

Kriminal43 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Tim Buser Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarami Palembang, mengamankan M. Apriansyah (27), spesialisasi pelaku Curas dan Curat di kosan wanita.

Warga Jalan Angkatan 66, Lorong Jambu, Kecamatan Kemuning Palembang itu, diringkus petugas saat betada di kediaman mertuanya, Kamis malam (11/8/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Dwi Satya Arian melalui Kanit Reskrim, Iptu Deni Irawan mengatakan, pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pencurian serta pengancaman terhadap penghuni rumah Fauziah Hasanah (19).

Peristiwa ini terjadi pada 29 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. “Modus pelaku dari keterangannya, masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang,” jelas Dwi, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga :  Lindungi Pacar, Pria Ini Dikeroyok-Ditikam Bapak dan Anak

Saat di dalam rumah, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau, kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke kasur. Setelah itu pelaku mengambil ponsel milik korban, lalu pelaku menyekap mulutnya.

Saat korban berusaha melepaskan diri, pisau yang dibawa pelaku mengenai tangan korban hingga terluka. Lantas pelaku meminta uang, tapi korban mengatakan tidak ada.

Justru pelaku meminta korban untuk mencari di kamar orang tuanya. Karena juga tidak menemukan uang, korban di kunci pelaku di dalam kamar. Kemudian pelaku melarikan diri.

“Atas laporan korban dan kita mendapati pelaku sering beraksi di beberapa TKP dengan ciri yang sama. Sehingga anggota kita berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumah mertuanya,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 3 Pelaku Penipu Online

Dirinya menjelaskan, pelaku merupakan Spesialisasi Curas dan Curat pada kosan yang di huni oleh wanita. Di mana pelaku masuk ke dalam kosan melalui pintu yang tidak di kunci atau jendela yang tidak ada teralinya. Kemudian mengancam korban dengan sajam, lalu mengambil barang berharga milik korban.

“Dari hasil interogasi yang kita lakukan didapatkan pelaku telah melakukan aksi curas dan curat di wilayah Sukarami, Kemuning dan Ilir Barat (IB) I dengan total 10 TKP,” tambahnya.

Hal ini dilakukan pelaku atas dasar terlilit utang pinjaman online dan koperasi, jadi pelaku nekat melakukan aksi tersebut, bahkan pelaku tidak segan-segan melukai korban jika kepergok dan melawan.

Baca Juga :  Alasan Anton Nekat Membegal: Kalah Judi Slot dan Ingin Tebus Motor

“Atas ulahnya pelaku kita ancam dengan hukuman penjara selama sembilan tahun penjara, selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis parang dan satu unit ponsel merek Samsung Galaxy 22,” tuturnya.

Sementara itu, pelaku Apriansyah mengakui perbuatannya telah melakukan hal tersebut lebih kurang 10 kali di tempat berbeda.

“Saya nekat melakukan aksi itu karena terlilit hutang pinjaman online,” terangnya. (ANA)

    Komentar