SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Nizarudin (27), warga Jalan Sakti Wiratama, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang, nekat melakukan aksi jambret. Ironisnya, aksi nekat tersangka ini lantaran tidak mempunyai uang untuk membeli minuman keras (Miras) jenis tuak.
Pelaku menjambret seorang ibu rumah tangga berinisial S di Jalan Pangeran Ayin, tepatnya simpang tiga Talang Keramat, Kelurahan Sako Baru, Kecamatan Sako, Palembang, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Sebelum menjambret, saya minum tuak dulu. Karena kurang minumnya, jadi saya menjambret,” kata Nizarudin, saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Jum’at (6/8/2021).
Nizarudin mengatakan, kejadiannya berawal ketika dia hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo berwarna hitam. Kemudian, dia melihat korban berjalan sambil memegang dompet.
“Saya rampas dompet dia dan kabur. Tetapi saya dikejar polisi. Baru pertama kali ini jambret. Selama ini hanya kerja cari barang rongsokan. Saya sangat menyesal sekali,” aku Nizar.
Atas ulahnya, Nizarudin harus mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, yang sedang melakukan patroli hunting di sekitaran lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhonny Palapa, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
“Saat anggota sedang patroli, mendapati informasi ada korban jambret. Kemudian mereka mendatangi lokasi dan meminta keterangan korban. Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Tri.
Tri menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap, namun terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melawan dan kabur ketika disergap polisi.
“Pelaku mengambil dompet korban yang berisikan uang sebesar Rp1,3 juta. Kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. Pelaku sudah kita amankan dan akan kita kembangkan,” jelasnya. (ANA)
Komentar