SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Tujuh Fraksi DPRD Lahat, telah menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemisahan Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Dinas Satpol PP dan Damkar Lahat, menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersendiri.
Persetujuan raperda tersebut, dibuktikan dengan penandatangan antara Wakil Bupati Lahat, Haryanto SE MM MBA dengan Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi ST, di sidang paripurna ke VIII.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Lahat, Herry Kurniawan SSTP MSi mengatakan, terkait rencana pemecahan antara Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan Satpol PP, dinilai memang harus dilakukan. Mengingat sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2019, tentang struktur organisasi damkar, kabupaten/kota harus mendirikan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan.
“Karena Damkar ini tugasnya cukup banyak. Tidak hanya soal menangani kebakaran, juga lakukan penyelamatan, hingga penyelamatan hewan,” terang Herry, Kamis (6/4).
Namun untuk prosesnya, Herry menyebut, raperda yang telah disahkan oleh DPRD Lahat, masih harus menunggu persetujuan dari pihak Provinsi Sumsel dahulu. Namun diperkirakan di APBD Perubahan, Damkar sudah berdiri sendiri. Setelah resmi dipecah, Damkar akan jadi dinas tipe B, dengan tiga kepala bidang dan satu sekretaris.
“Anggaran untuk Damkar, sudah digodok di APBD Perubahan. Jadi ketika terbentuk nanti, sudah ada anggaran untuk jalankan tugas,” sampainya.
Komentar