Dalih Himpitan Ekonomi, Ibu 7 Anak Nekat Jual Sabu

Kriminal40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rusmala (39), ibu rumah tangga warga Lorong Keramat Seberang Ulu I Palembang, diamankan karena menjual sabu dengan cara mengecer dari seorang bandar.

Ia diamankan Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Palembang yang dipimpin Iptu Andrean saat akan bertransaksi di Lorong Pinang yang tidak jauh dari rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompo Mario Ivanry melalui Kanit II Iptu Andrean mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di sekitar lokasi.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat jika di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi narkoba secara diam-diam. Lalu kami berusaha mengamankan seorang pengedar narkoba, dia seorang ibu rumah tangga, ” kata Iptu Andrean, Kamis, (27/1/2022).

Baca Juga :  Amankan Satu Pelaku, Polisi Sita Ribuan Botol Miras

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 11,19 gram paket sabu yang sudah dibagi paket kecil-kecil. “Kami geledah ada belasan paket sabu dan tersangka kami bawa kemari untuk diproses hukum, ” katanya.

Andrean menerangkan jika tersangka menjual sabu karena terpaksa, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Tersangka terpaksa, karena himpitan ekonomi dan memenuhi kebutuhan anaknya. Sebab suaminya sedang di penjara,” katanya.

Sedangkan Rusmala mengaku kembali menjalankan profesi tersebut semenjak sang suami masuk penjara. “Suami dipenjara kasus yang sama, tapi saya tidak melanjutkan kerjaan dia. Saya buka sendiri. Anak tujuh jadi saya yang urus kebutuhan,” katanya.

Baca Juga :  Simpan Sabu di Saku Celana, Tomi tak Berkutik saat Digeledah Polisi

Di tengah himpitan ekonomi yang mencekik, ibu tujuh orang anak ini kerap membeli sabu dari seorang bandar dan menjualnya kembali kepada pembeli.

“Sekali beli saya modal Rp 3 juta. Sehabis barang, untungnya ratusan bisa sampai diatas Rp500 ribu. Paket itu dipecah dan dijual Rp50 ribu dan Rp100 ribu per paket kecil,” katanya.

Ketika ditanya apakah pernah dipenjara atas kasus yang sama, ia hanya mengangguk. Polisi menjeratnya pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana pasal ini yakni hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ANA)

    Komentar