Dalih Berobat Orangtua, Musa Bawa Kabur Ponsel Pedagang

Kriminal38 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang mengamankan pelaku pencuri ponsel milik pedagang. Pelaku ialah Musa (34), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Iskandar, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni.

Musa nekat membawa kabur ponsel milik korban Sri Sundari alias Ririn, warga Plaju, yang sedang berdagang pempek di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang.

Peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Senin (14/8/2022) sekitar pukul 15.30 WIB. Berawal ketika korban sedang berada di warung pempek miliknya menunggu pembeli. Lalu, datang pelaku yang berpura-pura sebagai pedagang ikan.

Baca Juga :  Rumah Disatroni Maling, Emas hingga Buku Nikah Raib

Kemudian pelaku meminjam pulpen dan kertas untuk mencatat nota penjualan ikan. Tak hanya itu, Musa pun meminjam ponsel Ririn dengan alasan kamera miliknya rusak dan ingin memfoto nota ikan untuk dikirim ke boss.

Saat Ririn lengah, tersangka langsung membawa kabur ponsel tersebut menggunakan sepeda motornya. Korban berusaha mengejar dengan sepeda motor, namun tidak berhasil. Alhasil korban kehilangan ponsel Samsung Tipe A dengan total kerugian Rp3,5 juta.

Kapolsek Plaju Palembang AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Okta Kuncoro mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan korban yang masuk ke Polsek Plaju Palembang.

Baca Juga :  Polisi Ringkus 3 Pelaku Penipu Online

“Ini pelaku 378 KUHP tentang penggelapan, pada saat itu tersangka menghampiri korban yang sedang berjualan. Lalu, dengan tipu dayanya tersangka berhasil mengambil ponsel korban,” kata Firmansyah, saat pers rilis, Jum’at (12/8/2022).

Kapolsek menjelaskan, tersangka merupakan spesialis melakukan aksi penggelapan. Setidaknya ada 10 laporan polisi yang masuk di polsek yang ada di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

“Pelaku ini banyak laporan di polsek-polsek lain, di Polsek Plaju ada tiga TKP (tempat kejadian perkara), di Kalidoni satu TKP, Polsek Sako dua TKP, Sukarami satu TKP, IT II satu TKP. Jadi semuanya ada 10 kejadian yang dilakukannya,” kata Firmansyah.

Baca Juga :  Dua Siswanya Jadi Pelaku Penyiram Air Keras, Ini Kata Kepala SMA BW II

Sementara itu, tersangka Musa mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, ponsel tersebut telah dijualnya seharga Rp800 ribu. “Baru sekali ini. Uangnya saya gunakan untuk berobat orangtua yang sakit,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar