Dagangkan Minuman Keras Berbagai Merk, Suryadi Dituntut 2 Bulan Penjara, Denda Rp 15 Juta

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Yetty Febri Andini SH melalui JPU pengganti Misrianti SH MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Suryat pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/12/2024).

Terdakwa Suryat di sidangkan karena terlibat perkara memperdagangkan minum kerat berbagai merk jumlah mencapai ribuan botol.

Dalam persidangan JPU membacakan secara cepat dan singkat tuntutan tersebut. Dan pekan depan dilanjutkan agenda pembelaan.

“Tadi sudah mendengarkan tuntutan, jadi silahkan terdakwa mengajukan pembelaan,” jelas hakim ketua Eddy Cahyono SH MH, saat di persidangan.

Sementara terlihat terdakwa Suryat yang mengenakan kaca mata kemeja lengan panjang, meninggalkan ruang sidang, tanpa mengenakan rompi orange atau tidak ditahan. meninggalkan Pengadilan Negeri Palembang.

Lain hal JPU, saat ditanya terkait tuntutan menjelaskan “Di denda Rp 15 juta, untuk hukuman pidana 2 bulan,” kata Misrianti SH MH saat ditemui di PN Palembang.

Diketahui dalam Dakwaan JPU, bahwa terdakwa Suryat bin Zainal, pada Selasa (7/5/24) sekitar pukul 16.30 WIB, di Toko Hidup Baru, di Pasar Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, menjual minuman keras tanpa mengantongi izin resmi.

Tim Unit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan undercover sebagai pembeli minuman keras di Toko Hidup Baru, di Pasar Tanjung Raja.

Didapatilah miras beralkohol berbagai merek, tanpa mengantongi izin resmi. Yakni Newport kuning besar mengandung 19,7 persen alkohol perbotol sebanyak 73 botol. Lalu merek Api mengandung 19,7 persen alkohol sebanyak 63 botol.

Ditambah Newport kuning kecil mengandung 19,7 persen alkoh sebanyak 450 botol. Anggur putih sebanyak 224 botol, Anggur merah kecil sebanyak 1.462 botol, Anggur merah besar sebanyak 29 botol.

Beras Kencur sebanyak 236 botol, Asoka kuning sebanyak 248 botol, Bir Bintang sebanyak 76  botol, Bir Bintang besar sebanyak 342 botol, Guines kecil 432 botol, Angker besar 127 botol, Vigour mengandung alkohol 14,8 persen sebanyak 260 botol. Dan Anggur Merah Rajawali kadar alkohol 19,8 persen, sebanyak 50 botol.

Dari pengakun terdakwa Suryat, minuman beralkohol tersebut terdakwa beli dari  PT Anugerah Karya Prima, CV Suya Multi Mandiri dan, PT Bintang Sriwijaya.

Sehingga atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU No 07 Tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana diubah dalam Pasal 46 angka kee 34, Jo Pasal 46 angka ke 6 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021. (ANA)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46 WIB

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Berita Terbaru

Sumsel

Pelaku Pencuri BBM PT BPP di Tangkap Polsek BHL 

Minggu, 27 Sep 2026 - 12:44 WIB

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB