Dagangkan Minuman Keras Berbagai Merk, Suryadi Dituntut 2 Bulan Penjara, Denda Rp 15 Juta

Hukum98 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Yetty Febri Andini SH melalui JPU pengganti Misrianti SH MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa Suryat pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/12/2024).

Terdakwa Suryat di sidangkan karena terlibat perkara memperdagangkan minum kerat berbagai merk jumlah mencapai ribuan botol.

Dalam persidangan JPU membacakan secara cepat dan singkat tuntutan tersebut. Dan pekan depan dilanjutkan agenda pembelaan.

“Tadi sudah mendengarkan tuntutan, jadi silahkan terdakwa mengajukan pembelaan,” jelas hakim ketua Eddy Cahyono SH MH, saat di persidangan.

Sementara terlihat terdakwa Suryat yang mengenakan kaca mata kemeja lengan panjang, meninggalkan ruang sidang, tanpa mengenakan rompi orange atau tidak ditahan. meninggalkan Pengadilan Negeri Palembang.

Baca Juga :  Pengadilan Negeri Gelar Sidang Perkara Gugatan Sengketa Lahan Bangun SD 099

Lain hal JPU, saat ditanya terkait tuntutan menjelaskan “Di denda Rp 15 juta, untuk hukuman pidana 2 bulan,” kata Misrianti SH MH saat ditemui di PN Palembang.

Diketahui dalam Dakwaan JPU, bahwa terdakwa Suryat bin Zainal, pada Selasa (7/5/24) sekitar pukul 16.30 WIB, di Toko Hidup Baru, di Pasar Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, menjual minuman keras tanpa mengantongi izin resmi.

Tim Unit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan undercover sebagai pembeli minuman keras di Toko Hidup Baru, di Pasar Tanjung Raja.

Baca Juga :  4 Terdakwa Korupsi Proyek Jargas Divonis 3 Tahun dan 1 Tahun Penjara

Didapatilah miras beralkohol berbagai merek, tanpa mengantongi izin resmi. Yakni Newport kuning besar mengandung 19,7 persen alkohol perbotol sebanyak 73 botol. Lalu merek Api mengandung 19,7 persen alkohol sebanyak 63 botol.

Ditambah Newport kuning kecil mengandung 19,7 persen alkoh sebanyak 450 botol. Anggur putih sebanyak 224 botol, Anggur merah kecil sebanyak 1.462 botol, Anggur merah besar sebanyak 29 botol.

Beras Kencur sebanyak 236 botol, Asoka kuning sebanyak 248 botol, Bir Bintang sebanyak 76  botol, Bir Bintang besar sebanyak 342 botol, Guines kecil 432 botol, Angker besar 127 botol, Vigour mengandung alkohol 14,8 persen sebanyak 260 botol. Dan Anggur Merah Rajawali kadar alkohol 19,8 persen, sebanyak 50 botol.

Baca Juga :  Edarkan Ganja Kering 146,43 Gram, Randi Divonis 10 Tahun Penjara

Dari pengakun terdakwa Suryat, minuman beralkohol tersebut terdakwa beli dari  PT Anugerah Karya Prima, CV Suya Multi Mandiri dan, PT Bintang Sriwijaya.

Sehingga atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU No 07 Tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana diubah dalam Pasal 46 angka kee 34, Jo Pasal 46 angka ke 6 UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021. (ANA)

    Komentar