Curi Uang kakak Angkat, Pasutri Ditangkap Polisi

Kriminal39 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran mencuri uang milik kakak angkatnya, Evi Nirmala Sari (27) dan suaminya Andri Marzuan (37), warga Jalan H Faqih Usman Danan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I palembang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasangan suami istri ini ditangkap di kediamannya tanpa adanya perlawanan, Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Selain mengamankan pelaku, anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes turut mengamankan barang bukti berupa tas selempang warna hitam milik korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan korban Iwan Kurniawan (37) yang kehilangan uang Rp4 juta.

Baca Juga :  Oknum Dosen Unsri Divonis 8 tahun Penjara Kasus Pelecehan Mahasiswi

Peristiwa ini terjadi pada 27 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah korban di Lorong Gubah II, Kecamatan SU I Palembang.

“Peristiwa ini sendiri dari keterangan korban ke anggota kita bermula saat korban menyimpan uang miliknya sebesar Rp8 juta di dalam tas selempang warna hitam di dalam kamar tidur korban lalu korban pergi bekerja,” jelasnya, Kamis (2/6/2022).

Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB korban pulang dari bekerja lalu melihat uang sebesar Rp8 juta yang ada di dalam tas miliknya tersebut sudah hilang.

Baca Juga :  Eja Menyesal Sudah Habisi 2 Nyawa Remaja

Kemudian pada sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 09.00 WIB korban mengumpulkan keluarganya yang terdiri dari saksi, pelaku dan menelpon piket SPKT bersama Iden polrestabes palembang.

“Dan sini melihat anggota kita datang pelaku ini menyerahkan uang Rp4 juta sambil mengatakan bahwa ia yang mengambil uang milik korban tersebut,” aku dia.

Kemudian pelaku ditangkap anggotanya dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang. “Hubungan pelaku Evi dengan korban merupakan adik dan kakak angkat,” tambahnya.

Atas ulahnya pasangan suami istri ini harus menjalani hari-hari karena terkena Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. (ANA)

    Komentar