Curi Minyak Milik Perusahaan, Oknum Security Diamankan Satres Polres Muba

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Satuan reserse kriminal Polres Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meringkus satu dari dua pelaku pencurian minyak jenis Dexlite milik PT BPP pada Sabtu (2/10/2021), sekira pukul 15.30 WIB.

Pelakunya ialah Irwansyah (41), oknum Security PT BPP, warga Desa Simpang Tungkal A2 Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di camp PT BPP. Ia bersama rekannya melakukan pencurian minyak milik perusahaan selama dua bulan dari Juli hingga Agustus 2021.

“Saya sudah berulang kali melakukannya, mulai dari Juli sampai Agustus 2021. Saya melakukannya pas dinas malam. Saya melakukannya bersama teman (DPO),” ungkap Irwansyah, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga :  Cegah DBD, Warga Diimbau Terapkan 4 M

Ia menyebut, bersama rekannya berinisial H, mereka melakukan pencurian minyak jenis Dexlite milik PT BPP di dalam tangki penyimpanan. Diakuinya, saat beraksi mereka merusak selang indikator pengukur tangki. Setelah rusak, minyak Dexlite dapat dialirikan ke dalam beberapa Jerigen yang telah disiapkan.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy,  melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rozikin, mengatakan bahwa pencurian tersebut berlangsung pada Kamis (15/7/2021) sekira Pukul 22.00 WIB.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi langsung menjemput tersangka dari mess PT BPP. Saat diinterograsi, tersangka mengakui perbuatannya bersama rekannya yang masuk DPO,” kata Ali.

Baca Juga :  Polres Pagar Alam Ringkus Komplotan Curanmor

Dia mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini sudah pelaku rencanakan. Setiap dinas malam, pelaku dan rekannya langsung beraksi diatas jam 10 malam atau lewat pukul 22.00 WIB.

Minyak hasil curian yang dilakukan pelaku dan rekannya tersebut, dijual ke para sopir truk yang melintas di Jalan Palembang-Jambi Kecamatan Tungkal Jaya seharga Rp5 ribu per liter.

“Untuk PT BPP kerugiannya sebesar Rp10 juta. Saat ini masih kita proses guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP,” tegasnya. (ANA)

    Baca Juga :  Enam Pelaku Juru Parkir Diamankan Polsek Ilir Barat II

    Komentar