SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – AS alias Mingkel (33), warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, tak berkutik saat ditangkap Tim Rimau Polsek Tanjung Batu, Kamis (14/11/2024). AS ditangkap lantaran mencuri kabel underground di wilayah Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah
menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan seorang korban bernama M. Kurnia Sandy.
Dalam laporan tersebut korban menyebutkan adanya pencurian kabel underground sepanjang 30 meter di ruas Tol Indralaya-Prabumulih pada Selasa 16 Juli 2024 lalu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
“Dari laporan itu, Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap AS,” ungkap Meriansyah.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, potongan kabel sepanjang 2 meter, serta satu buah gergaji besi.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Tim Rimau Polsek Tanjung Batu dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, ” tutur Meriansyah. (ANA)
Komentar