SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian Handphone, membuat Deni Setiawan (27), warga Lorong Sei Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, berurusan dengan petugas kepolisian, Rabu (17/7/2024).
Informasi yang dihimpun, Deni ditangkap petugas Samapta Polrestabes Palembang, sekitar pukul 09.40 WIB. Berawal saat petugas mendapati Deni sedang melakukan pencurian HP di Masjid Agung Palembang.
Di mana, berawal saat korban Eko Suwandi (38), warga Desa Setia Saksi Lampung Tengah, sedang tertidur di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu ada seseorang yang sedang tidur disebelahnya memberitahu bahwa HP-nya telah dicuri pelaku.
Mengetahui hal tersebut, membuat korban pun spontan langsung berteriak: ‘Maling, Maling, Maling’.
Mendengar teriakkan korban, membuat petugas Samapta Polrestabes Palembang yang sedang melakukan patroli langsung mengejar pelaku.
Alhasil, bersama warga pelaku pun berhasil diamankan dan nyaris babak belur. Oleh petugas, pelaku langsung digiring ke Polrestabes Palembang guna mempertangungjawabkan ulahnya.
“Benar pelaku kita amankan saat sedang melakukan patroli hunting. Dan melihat korban berteriak kami spontan mengejar pelaku bersama warga,” ungkap Anggota Samapta Polrestabes Palembang, Suprianto.
Lanjutnya, pelaku ini nyaris babak belur dihajar warga yang geram melihat ulahnya. “Namun langsung cepat kita amankan ke sini untuk diproses beserta barang bukti HP milik korban jenis Oppo,” katanya.
Sedangkan pelaku Deni mengakui perbuatannya. “Saya terpaksa lakukan ini karena tidak ada uang untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saya juga tidak bekerja,” aku Deni, dengan kepala tertunduk malu. (ANA)
Komentar