SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – KD, warga Jalan A Yani, Lorong Sabar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, harus meringkuk dalam penjara, setelah dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis (2/6/2022) sekira pukul 05.00 WIB.
Remaja berusia 16 tahun itu diamankan polisi atas aksinya merampas Handphone (HP) milik korban MP (12), warga Jalan A Yani, Lorong H Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Tersangka KD melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Selasa (12/4/2022) sekira pukul 08.00 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan A Yani, Lorong Sabar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus didampingi Kanit Reskrim, Iptu Indra mengatakan, tersangka ditangkap setelah menerima adanya laporan dari korban pencurian dengan kekerasan yang kehilangan satu unit Handphone merk Vivo Y20.
“Anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan didapati informasi keberadaan tersangka, langsung dilakukan penangkapan dan tersangka saat diinterogasi mengakui perbuatannya sudah merampas handphone milik korban,” kata Kompol Ahmad Firdaus, Jumat, (2/6/2022) di Polsek SU I.
Lanjutnya, untuk kronologi kejadian ini, bermula korban berjalan kaki hendak keluar lorong setibanya di TKP pelaku yang juga berjalan kaki dari arah belakang langsung mendorong tubuh korban hingga korban terjatuh.
“Saat korban terjatuh itulah, tersangka mengambil handphone korban dengan cara dirampas dan langsung melarikan diri, antara korban dan tersangka ini juga saling kenal,” jelasnya.
Masih kata Kompol Ahmad Firdaus bahwa setelah berhasil mencuri handphone korban, tersangka ini menjual Handphone melalui COD dengan orang tak dikenal seharga Rp850 ribu.
“Pengakuan tersangka uang hasil penjualan handphone dihabiskan untuk berfoya foya mentraktir temannya karaoke, membeli pakaian dan minuman,” jelasnya.
Lanjutnya, kalau setelah itu tersangka juga sempat melarikan diri ke daerah dusun Tanjung Ale, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin selama satu bulan.
“Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun, dan barang bukti (BB) diamankan berupa 1 Handphone merek Vivo Y20, 1 lembar baju kaos oblong merek bombogie,” jelasnya. (ANA)
Komentar