Curi Bola Lampu, Iskandar Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa

- Redaksi

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian bola lampu di rumah-rumah warga dan di Counter Promo Cell di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, membuat Zainuri alias Iskandar (50), nyaris babak belur dihajar warga.

Aksi pencurian Iskandar terjadi pada Senin (22/2/2024), sekitar pukul 04.00 WIB. Namun apesnya saat beraksi, aksinya pun dipergoki warga. Alhasil Iskandar pun menjadi bulan-bulanan warga yang kesal melihat ulahnya.

Beruntung, petugas buser Polsek SU I saat itu sedang melakukan patroli. Dengan cepat dan sigap melihat adanya kejadian tersebut, dia langsung mendekati tempat kejadian perkara (TKP), dan langsung mengamankan pelaku ke Polsek SU I, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Sementara, Kapolsek SU I Palembang, Kompol Alex, membenarkan pelaku sudah diamankan. “Benar pelaku sudah kita amankan. Dimana berawal saat petugas buser sedang melakukan patroli hunting rutin dan melihat adanya kejadian tersebut. Tanpa banyak bicara dengan sigap pelaku langsung kita amankan,” katanya.

Lanjut Alex, motifnya dari keterangan pelaku, saat beraksi pelaku ini melewati rumah-rumah warga. Dan ketika dilihatnya dari luar keadaan rumah sepi, ia pun langsung melakukan aksinya, mencuri bola lampu diteras-teras rumah warga.

“Dengan mengunakan stik serok panjang 2 meter (untuk melepas bola lampu), pelaku melakukan aksinya,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Alex, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 6 buah Lampu LED bentuk, 3 buah lampu bentuk Jantung, 5 buah lampu kecil bulat dan 5 pcs kepala lampu.

“Selain itu kita juga mengamankan alat yang digunakan pelaku Stik serok panjang 2 meter dan 1 Tas ransel warna hitam, yang di bawa dan digunakan pelaku saat beraksi,” katanya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.  Sedangkan, Iskandar ketika ditemui di ruang penyidik Polrestabes Palembang, hanya bisa diam dan menundukkan kepalanya karena malu.

“Terpaksa saya begini karena tidak mempunyai pekerjaan. Nantinya lampu-lampu itu saya jual lagi seharga Rp5 ribu hingga Rp25 ribu,” akunya. (ANA)

Berita Terkait

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 
Pelaku Pembacokan Ditangkap saat Berobat di RS Siti Fatimah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:27 WIB

Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah

Berita Terbaru

Musi Banyuasin

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:10 WIB