Curi Bola Lampu, Iskandar Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa

- Redaksi

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian bola lampu di rumah-rumah warga dan di Counter Promo Cell di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, membuat Zainuri alias Iskandar (50), nyaris babak belur dihajar warga.

Aksi pencurian Iskandar terjadi pada Senin (22/2/2024), sekitar pukul 04.00 WIB. Namun apesnya saat beraksi, aksinya pun dipergoki warga. Alhasil Iskandar pun menjadi bulan-bulanan warga yang kesal melihat ulahnya.

Beruntung, petugas buser Polsek SU I saat itu sedang melakukan patroli. Dengan cepat dan sigap melihat adanya kejadian tersebut, dia langsung mendekati tempat kejadian perkara (TKP), dan langsung mengamankan pelaku ke Polsek SU I, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Sementara, Kapolsek SU I Palembang, Kompol Alex, membenarkan pelaku sudah diamankan. “Benar pelaku sudah kita amankan. Dimana berawal saat petugas buser sedang melakukan patroli hunting rutin dan melihat adanya kejadian tersebut. Tanpa banyak bicara dengan sigap pelaku langsung kita amankan,” katanya.

Lanjut Alex, motifnya dari keterangan pelaku, saat beraksi pelaku ini melewati rumah-rumah warga. Dan ketika dilihatnya dari luar keadaan rumah sepi, ia pun langsung melakukan aksinya, mencuri bola lampu diteras-teras rumah warga.

“Dengan mengunakan stik serok panjang 2 meter (untuk melepas bola lampu), pelaku melakukan aksinya,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Alex, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 6 buah Lampu LED bentuk, 3 buah lampu bentuk Jantung, 5 buah lampu kecil bulat dan 5 pcs kepala lampu.

“Selain itu kita juga mengamankan alat yang digunakan pelaku Stik serok panjang 2 meter dan 1 Tas ransel warna hitam, yang di bawa dan digunakan pelaku saat beraksi,” katanya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.  Sedangkan, Iskandar ketika ditemui di ruang penyidik Polrestabes Palembang, hanya bisa diam dan menundukkan kepalanya karena malu.

“Terpaksa saya begini karena tidak mempunyai pekerjaan. Nantinya lampu-lampu itu saya jual lagi seharga Rp5 ribu hingga Rp25 ribu,” akunya. (ANA)

Berita Terkait

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan
Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan
Diserang Pria Bersenjata Tajam Saat Jemput Teman, Pemuda di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
Diduga Jadi Korban Perundungan di Sekolah, Bocah 6 Tahun Alami Iritasi Mata, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Salah Transfer Rp93 Juta, Uang Tak Dikembalikan, Kurir COD Dipolisikan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan

Berita Terbaru

Sumsel

Ternyata Pancasila Bukan Hanya Untuk Dihafalkan

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:23 WIB

Sumsel

Menjalani Kehidupan dengan Semangat Pancasila

Minggu, 9 Agu 2026 - 21:07 WIB

Sumsel

Pancasila Menjadi Pedoman dalam Kehidupan Saya

Minggu, 9 Agu 2026 - 20:49 WIB