Curi Bola Lampu, Iskandar Nyaris Babak Belur Dihakimi Massa

- Redaksi

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian bola lampu di rumah-rumah warga dan di Counter Promo Cell di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, membuat Zainuri alias Iskandar (50), nyaris babak belur dihajar warga.

Aksi pencurian Iskandar terjadi pada Senin (22/2/2024), sekitar pukul 04.00 WIB. Namun apesnya saat beraksi, aksinya pun dipergoki warga. Alhasil Iskandar pun menjadi bulan-bulanan warga yang kesal melihat ulahnya.

Beruntung, petugas buser Polsek SU I saat itu sedang melakukan patroli. Dengan cepat dan sigap melihat adanya kejadian tersebut, dia langsung mendekati tempat kejadian perkara (TKP), dan langsung mengamankan pelaku ke Polsek SU I, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Sementara, Kapolsek SU I Palembang, Kompol Alex, membenarkan pelaku sudah diamankan. “Benar pelaku sudah kita amankan. Dimana berawal saat petugas buser sedang melakukan patroli hunting rutin dan melihat adanya kejadian tersebut. Tanpa banyak bicara dengan sigap pelaku langsung kita amankan,” katanya.

Lanjut Alex, motifnya dari keterangan pelaku, saat beraksi pelaku ini melewati rumah-rumah warga. Dan ketika dilihatnya dari luar keadaan rumah sepi, ia pun langsung melakukan aksinya, mencuri bola lampu diteras-teras rumah warga.

“Dengan mengunakan stik serok panjang 2 meter (untuk melepas bola lampu), pelaku melakukan aksinya,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Alex, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 6 buah Lampu LED bentuk, 3 buah lampu bentuk Jantung, 5 buah lampu kecil bulat dan 5 pcs kepala lampu.

“Selain itu kita juga mengamankan alat yang digunakan pelaku Stik serok panjang 2 meter dan 1 Tas ransel warna hitam, yang di bawa dan digunakan pelaku saat beraksi,” katanya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.  Sedangkan, Iskandar ketika ditemui di ruang penyidik Polrestabes Palembang, hanya bisa diam dan menundukkan kepalanya karena malu.

“Terpaksa saya begini karena tidak mempunyai pekerjaan. Nantinya lampu-lampu itu saya jual lagi seharga Rp5 ribu hingga Rp25 ribu,” akunya. (ANA)

Berita Terkait

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru

Gubernur Prov. Sumsel, Herman Deru

Kota Palembang

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:57 WIB