COD dengan Polisi, Pengedar Narkoba Diringkus

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli, anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus satu pengedar narkoba jenis pil ekstasi.

Tersangkanya yakni, Muhammad Syaiful Amri alias Ipong. Dia ditangkap setelah cash on delivery (COD) dengan polisi di depan minimarket di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang, pada Rabu (18/8/2021).

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi didampingi AKP Tohirin mengatakan, tertangkapnya tersangka bermula ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang bisnis haram yang dilakukan Ipong.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ringkus Pelaku Begal di Kawasan Jakabaring

Lanjut Andi, pihaknya pun melakukan penyelidikan serta menyamar sebagai pembeli dan memesan barang haram tersebut. Lalu, janjian untuk bertransaksi di depan minimarket yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat dia memberikan pil ekstasi yang dipesan kepada petugas (yang menyamar sebagai pembeli), ketika itulah pelaku kita tangkap,” kata Andi, saat pers rilis ungkap kasus narkotika di Polrestabes Palembang, Rabu (25/8/2021).

Dari tangan warga Lorong Masjid Jamik, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju Palembang ini, polisi mengamankan ekstasi jenis kapsul warna hijau kuning sebanyak 100 butir, satu unit ponsel, serta kantong plastik warna putih.

Baca Juga :  Ini Kata Saksi Mata atas Korban Begal yang Ditembak Pelaku dengan Senjata Api

“Untuk status tersangka adalah pengedar. Dia mengambil keuntungan di setiap transaksi. Kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya. (ANA)

    Komentar