Cegah Zat Berbahaya, Pemkot Palembang Bakal Lakukan Uji Sampel Makanan di Car Free Night

- Redaksi

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Car Free Night di Jalan Kolonel Atmo Palembang. Foto: Diskominfo Palembang.

Car Free Night di Jalan Kolonel Atmo Palembang. Foto: Diskominfo Palembang.

SUARAPUBLIK. ID, PALEMBANG – Pemkot Palembang akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap sampel makanan pada ratusan pelapak di area Car Free Night (CFN).

Pengetatan pengawasan ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan bagi warga yang mengunjungi sentra kuliner sabtu malam di Jalan Kolonel Atmo.

Asisten II Setda kota Palembang sekaligus Plt. Kadispar Isnaini Madani mengungkapkan bahwa pihaknya bakal menggandeng Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk memastikan seluruh kuliner yang dijual UMKM aman.

“Kedepan akan ada rangkaian uji coba dari BBPOM agar makanan yang dijual benar-benar aman bagi masyarakat,” ungkap Isnaini, Senin (20/4/2026).

Kata Isnaini, sementara semua pelaku UMKM kuliner yang meramaikan kegiatan CFN Atmo merupakan anggota asosiasi dan dipastikan telah memiliki izin usaha dan menjual berbagai produk makanan dengan kondungan bahan sehat.

“Nanti juga kami libatkan asosiasi kuliner untuk test (uji coba makanan) mitra UMKM yang akan masuk (meramaikan standa CFN) agar semua kegiatan lancar. Tak hanya hiburan, tetapi bisa menikmati kuliner aman,” kata Isnaini.

Diketahui, selain memiliki tujuan agar masyarakat Palembang dapat menikmati hiburan dan eforia seni di Kawasan Atmo, kehadiran CFN juga ditarget mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari transaksi kuliner di acara tersebut sekaligus mengupayakan wisata malam dan menghidupkan suasana Kota Palembang kian meriah.

Sebelumnya Isnaini menyampaikan, bagi pelaku UMKM yang ingin terlibat dan menjadi mitra di kegiatan CFN Atmo Palembang, pemerintah kota memberikan syarat tertentu. Yakni, pelaku UMKM harus memiliki usaha kuliner.

“Karena kami prioritaskan pelaku usaha makanan yang memang kuliner lokal untuk memperkenalkan menu-menu khas,” ujar Isnaini.

Lanjut dikatakan Isnaini bahwa pelaku UMKM harus tergabung dalam asosiasi maupun komunitas. Lalu, sudah pernah terlibat dalam program CSR sponsor CFN seperti Bank Sumsel Babel dan Bank Indonesia. Memiliki nomor izin usaha serta sudah mengonfirmasi ke dinas koperasi kota.

“Karena kami nanti ada tenda, satu tenda bisa untuk 3 umkm. Kita targetkan 300 UMKM. Sementara baru 50 UMKM dan rencana dari BI ada 80 UMKM. Selebihnya masih kosong (slot mitra UMKM),” jelas Isnaini

Sementara untuk standar UMKM yang boleh berjualan dalam tenda CFN Atmo Palembang, Isnaini mewajibkan pelaku usaha harus memiliki kotak sampah masing-masing agar kebersihan dapat terjaga dan tidak mengotori area.

“Termasuk tidak boleh cuci piring di tenda, kotak sampah sendiri, harus ada penerangan, peralatan makan sekali pakai untuk mengurangi limbah dan tentunya menjual makanan khas Palembang,” tutup Isnaini.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

T Intouch with Toyota Remote, Mengakses dan Mengelola Kendaraan dari Jarak Jauh Seperti Pengaturan Pendingin Kendaraan
SampoernaFest Kembali ke Palembang, Perkuat Literasi Keuangan dan Dukung Penanganan Karhutla
Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan Kejati Babel Perkuat Sinergi Tata Kelola Distribusi BBM
Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Dua Hari Dicari, Lansia yang Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan 2 Km dari Lokasi Awal

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:36 WIB

T Intouch with Toyota Remote, Mengakses dan Mengelola Kendaraan dari Jarak Jauh Seperti Pengaturan Pendingin Kendaraan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:51 WIB

SampoernaFest Kembali ke Palembang, Perkuat Literasi Keuangan dan Dukung Penanganan Karhutla

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru