Cegah Meluasnya Aktivitas Keuangan Ilegal, OJK Sumsel Babel Edukasi Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra Kirana Babel

SUARAPUBLIK.ID, PANGKALPINANG – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) menyelenggarakan edukasi pencegahan aktivitas keuangan illegal kepada Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra Kirana se-Kepulauan Bangka Belitung, Selasa.

Acara digelar sabagai upaya untuk semakin melindungi konsumen dan masyarakat khususnya di Kepulauan Bangka Belitung, Aktivitas keuangan illegal saat ini sudah bertransformasi dari konvensional ke digital antara lain dengan memanfaatkan media sosial dengan lingkup yang tak terbatas.

Demikian disampaikan Deputi Direktur Pengawasan Perilaku dan Edukasi Pelindungan Konsumen OJK Sumsel Babel, Tito Adji Siswantoro dalam sambutannya pada acara tersebut.

“Literasi digital dan literasi keuangan harus ditingkatkan, berhati-hati menggunakan gadget dan media sosial, baca dan pahami dulu regulasi, legalitas, dan kewajaran transaksinya,” papar Tito.

Selanjutnya, Tito juga merinci layanan konsumen dari masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang diterima OJK. Berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 s.d. 31 Mei 2024, tercatat 13 informasi keluhan terkait investasi illegal, dan 347 informasi terkait pinjol illegal.

Dihadiri langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Irjen.Pol. Tornagogo Sihombing, dan Komandam Korem 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI Safta Feryansyah, kegiatan edukasi waspada aktivitas keuangan illegal diikuti oleh ratusan peserta perwakilan Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra Kirana se-Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam kegiatan edukasi ini, para peserta diberikan pemahaman akan produk dan layanan jasa keuangan formal, serta pengelolaan keuangan secara bijak yang sesuai kebutuhan dan kemampuan, agar terhindar dari kerugian akibat aktivitas keuangan illegal.

    Komentar