Cegah Covid Omicron, Larangan Afsel ke RI Resmi Berlaku Besok

- Redaksi

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Omicron

Ilustrasi Omicron

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Pelarangan warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau berkunjung dari Afrika Selatan masuk ke RI mulai berlaku secara efektif besok, Selasa (30/11). Hal itu mengoreksi peraturan sebelumnya yang memuat pemberlakuan larangan terhitung sejak hari ini.
Larangan memasuki wilayah Indonesia tersebut guna mencegah varian baru Covid-19, Omicron.

“Aturan berlaku besok. Ini karena tidak menutup kemungkinan sudah ada WNA yang terbang masuk/dalam perjalanan ke Indonesia sehingga dikasih waktu 1×24 jam sejak keputusan satgas terbaru untuk treatment karantina bagi yang sudah dalam perjalanan sesuai aturan satgas,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Senin (29/11/2021) dikutip cnn indonesia.

Selain Afrika Selatan, Ditjen Imigrasi juga bakal menolak masuk orang asing yang sempat singgah atau tinggal di wilayah Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Tidak hanya itu, Indonesia juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan dan beberapa negara lain yang disebutkan sebelumnya.

Lebih lanjut, bagi orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami membuka saluran komunikasi melalui live chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” pungkasnya.

Penyebaran varian Omicron terus menjadi perhatian dunia lantaran memiliki banyak sekali mutasi yang dikhawatirkan para ahli dapat mengurangi efikasi vaksin Covid-19 yang ada.

Selain itu, varian ini juga telah ditemukan di beberapa negara seperti Belgia, Jerman, Inggris, Italia, Israel, Hong Kong, hingga Australia. Australia bahkan mendeteksi dua kasus Covid-19 berasal dari varian Omicron pada Minggu (18/11).

Kedua kasus ini terdeteksi lewat pengecekan terhadap penumpang yang berasal dari wilayah selatan Afrika menuju Sydney. Kedua penumpang itu datang ke Australia melalui maskapai Qatar Airways melewati Doha.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahkan telah menetapkan varian Omicron sebagai variant of concern (VOC) atau varian dengan kewaspadaan tinggi hanya dalam waktu 17 hari usai pertama kali teridentifikasi. (*)

Berita Terkait

Korban Kedua Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
MIA Ditemukan Mengapung Tak Jauh dari Lokasi Awal Tenggelam
Api Karhutla Masih Membara di OKI, Petugas Perluas Pemadaman di Lahan Gambut
CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil Parkir di Depan Kejari Palembang, Sopir Diduga Hilang Kendali
Terseret Arus Saat Menyeberang, Wili Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Dicari
4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 
Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung
Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Korban Kedua Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:35 WIB

MIA Ditemukan Mengapung Tak Jauh dari Lokasi Awal Tenggelam

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:50 WIB

Api Karhutla Masih Membara di OKI, Petugas Perluas Pemadaman di Lahan Gambut

Senin, 27 Juli 2026 - 14:54 WIB

CR-V Terguling Usai Tabrak Dua Mobil Parkir di Depan Kejari Palembang, Sopir Diduga Hilang Kendali

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:34 WIB

Terseret Arus Saat Menyeberang, Wili Ditemukan Meninggal Setelah Dua Hari Dicari

Berita Terbaru