SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang akan tutup selama cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023. Penutupan berlangsung mulai 19 hingga 25 April 2023.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 19 April hingga 25 April 2023, baru bisa memperpanjang masa berlakunya pada 26 April hingga 3 Mei.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama mengatakan, pelayanan SIM libur berdasarkan ST Kapolri nomor ST/788/IV/YAN.1.1/2023 tentang libur nasional Hari Raya Idul Fitri.
“Benar, pelayanan SIM libur tanggal 19 hingga 25 April 2023. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut tidak bisa memperpanjang SIM,” kata Rendy Surya Aditama, Rabu, 19 April 2023.
Menurut Rendy, jika pemegang SIM tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut, maka diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
“Pemilik SIM kami imbau untuk melaksanakan perpanjangan SIM sesuai waktu usai cuti Idul Fitri,” terangnya. (ANA)
Komentar