Cabuli Anak Bawah Umur Petani Empat Lawang Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat sedang diinterogasi petugas.
Foto tangkapan layar video .

Tersangka saat sedang diinterogasi petugas. Foto tangkapan layar video .

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Tim Kalong Buser Polsek Muara Pinang, Polres Empat Lawang, mengamankan seorang buruh tani yang diduga telah mencabuli anak tiri di bawah umur, kelas 1 SMA.

Pelaku yang diketahui identitasnya ini bernama Syamsul Muli (40), warga Desa Muara Pinang Baru Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Selasa (17/5/2022).

Pelaku ditangkap setelah ada laporan Korban Mawar (14) bukan nama sebenarnya, ke Polsek Muara Pinang pada hari Senin (02/5/2022).

Informasi dihimpun percobaan pencabulan itu dilakukan, dengan cara pelaku mengigit di bibir bagian atas korban sehingga mengalami luka lebam. “Jadi pelaku ini sudah sempat mencium pipi dan memeluk, trus langsung mencium dan mengigit bibir anak tirinya ” ujar Kapolsek Muara Pinang AKP Arlan Hidayat yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, krn anak ini menjerit dan menangis langsung lari keluar rumah minta pertolongan tetangganya.

Menurut Kapolsek, Penangkapan tersangka Muli setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat terkait keberadaan tersangka, yang usai kejadian kabur dan bersembunyi. Mengetahui tersangka ada di rumah, petugas dipimpin langsung Kapolsek Muara Pinang, AKP Arlan Hidayat langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

“Mengetahui tersangka ada di rumahnya kami bergerak cepat ke rumahnya. Kemudian personil Polsek Muara Pinang pun masuk ke dalam kediamam tersangka dan pada saat dilakukan pengedahan benar tersangka bersembunyi di balik pintu kamarnya,” ungkap AKP Arlan Hidayat.

Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Muara Pinang, saat dilakukan pendalaman tersangka mengakui jika dirinya melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawa umur.

“Tersangka mengakui perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Pinang untuk di proses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas pembuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak sesuai pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016. Tersangka dapat dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Alf)

Berita Terkait

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Berita Terbaru