Cabuli Anak Bawah Umur Petani Empat Lawang Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat sedang diinterogasi petugas.
Foto tangkapan layar video .

Tersangka saat sedang diinterogasi petugas. Foto tangkapan layar video .

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Tim Kalong Buser Polsek Muara Pinang, Polres Empat Lawang, mengamankan seorang buruh tani yang diduga telah mencabuli anak tiri di bawah umur, kelas 1 SMA.

Pelaku yang diketahui identitasnya ini bernama Syamsul Muli (40), warga Desa Muara Pinang Baru Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, Selasa (17/5/2022).

Pelaku ditangkap setelah ada laporan Korban Mawar (14) bukan nama sebenarnya, ke Polsek Muara Pinang pada hari Senin (02/5/2022).

Informasi dihimpun percobaan pencabulan itu dilakukan, dengan cara pelaku mengigit di bibir bagian atas korban sehingga mengalami luka lebam. “Jadi pelaku ini sudah sempat mencium pipi dan memeluk, trus langsung mencium dan mengigit bibir anak tirinya ” ujar Kapolsek Muara Pinang AKP Arlan Hidayat yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, krn anak ini menjerit dan menangis langsung lari keluar rumah minta pertolongan tetangganya.

Menurut Kapolsek, Penangkapan tersangka Muli setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat terkait keberadaan tersangka, yang usai kejadian kabur dan bersembunyi. Mengetahui tersangka ada di rumah, petugas dipimpin langsung Kapolsek Muara Pinang, AKP Arlan Hidayat langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

“Mengetahui tersangka ada di rumahnya kami bergerak cepat ke rumahnya. Kemudian personil Polsek Muara Pinang pun masuk ke dalam kediamam tersangka dan pada saat dilakukan pengedahan benar tersangka bersembunyi di balik pintu kamarnya,” ungkap AKP Arlan Hidayat.

Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Muara Pinang, saat dilakukan pendalaman tersangka mengakui jika dirinya melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawa umur.

“Tersangka mengakui perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Pinang untuk di proses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas pembuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak sesuai pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016. Tersangka dapat dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Alf)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat diwawancarai langsung usai penyerahan SK tugas kepada Plt Bupati Muara Enim, Sumarni pada, Rabu (10/6/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Herman Deru Minta Plt Bupati Muara Enim Lanjutkan Visi Pembangunan

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:18 WIB

Sumsel

Pemkab Muba Terima LHP BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:19 WIB