SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas menangkap Sapar Agustiawan (32), dia ditangkap lantaran menyambi jual sabu-sabu di wilayahnya tersebut.
Sapar ditangkap di Dusun II, Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas ditangkap, Rabu (30/4/ 2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Aston L Sinaga menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Pelaku diamankan di ruang tengah rumahnya beserta sejumlah barang bukti,” terang Aston, Kamis (1/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Terdiri dari 11 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang dengan berat bruto keseluruhan 9,95 gram.
“Selain itu, ditemukan juga satu bungkus kecil lainnya seberat 0,41 gram di dalam sebuah dompet coklat yang disimpan di atas papan dekat langit-langit rumah. Total berat bruto seluruh barang bukti narkotika tersebut mencapai 10,36 gram,” ungkap Aston.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah pipet yang telah dipotong miring (bentuk skop), 2 bal plastik klip kosong, 1 unit handphone merek Vivo warna biru muda dan 1 buah dompet kulit warna coklat tanpa merek.
“Dalam interogasi awal di TKP, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang rekannya berinisial KP (saat ini masuk dalam daftar pencarian orang/DPO),” kata Aston.
Pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam rencana peredaran barang haram tersebut, di mana keuntungan penjualan akan dibagi bersama KP.
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Aston.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ANA)
Komentar