SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bobi Harmoko (27) telah mendekam di Tahanan Dittahti Polda Sumsel, atas perbuatanya membunuh pacar dan kakak perempuannya di rumah kontrakan di Perumahan Dreamland Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Polisi pun menjerat Bobi Harmoko, warga Desa Bubusan Kecamatan Jejawi, OKI, dengan Pasal 338 KUHP. Hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Bobi Harmoko dijerat pasal 338. Dia telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Dalam hal ini pacar dan kakak perempuannya,” jelas Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Rabu (27/7/2022).
Bobi tega membunuh pacarnya Meliani (22) dan kakak perempunya Hendri Rangkuti Lia Sari (35), memukul pada bagian kepala dengan besi dongkrak.
“Hendri Rangkuti Lia Sari dipukul sebanyak tiga kali pada bagian kepala. Sedangkan Meliani dipukul sebanyak delapan kali oleh tersangka hingga akhirnya membuat kedua korban tewas,” terangnya.
Agus menjelaskan, motif tersangka Bobi tega memukul kedua korban hingga meninggal dunia, karena kekesalan tersangka terhadap keduanya yang diduga mempunyai hubungan asmara sesama jenis.
“Pelaku ini cemburu karena memergoki kedua korban yang sedang bemesraan,” ungkapnya.
Namun saat itu Bobi tidak langsung meluapkan kekesalannya terhadap kedua korban. “Setelah kejadian pemergokan itu, kedua korban pergi dari rumah. Sedangkan pelaku tinggal sendiri,” jelasnya.
Barulah setelah keduanya pulang Bobi bertanya dengan mereka tentang hubungan mereka berdua. Akan tetapi Bobi justru mendapatkan jawaban yang sinis.
“Bukan urusan kau,” ucap Agus, menirukan perkataan yang dilontarkan Hendri Rangkuti Lia Sari.
Jawaban sinis kakak perempuanya itulah yang membuat Bobi kesal dan tak terbendung hingga akhirnya memukulnya dengan besi.
“Melihat Hendri dipukul, lantas Meilani mencoba melerai dan berteriak minta tolong. Karena korban berteriak Bobi juga memukul Meilani dengan besi tersebut sebanyak delapan kali,” ungkapnya. (ANA)
Komentar