Bobol Rumah Feter, Dua Pria Ini Bawa Kabur Motor dan Mesin Cuci AC

- Redaksi

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua pria yang menjadi pelaku pembobolan rumah ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua pelaku diciduk petugas saat sedang nongkrong di Simpang empat 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.

Kedua pelaku yakni, Gandi Mardiansyah (30) warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Terusan, Kecamatan IT I Palembang dan Iwan (20) warga 13 Ilir. Gandi dan Iwan, langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku Iwan menuturkan, bahwa pembobolan rumah yang terjadi pada 26 September 2021, di Jalan Segaran, Lorong Dagi, Kecamatan IT I Palembang, dilakukan bersama temannya Gandi.

“Saya melakukan pembobolan di rumah korban Feter (39) bersama Gandi. Saya bertugas melihat kondisi sekitar, sedangkan Gandi yang melakukan eksekusi pembobolan rumah,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku Gandi masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu jendela bagian belakang rumah. “Setelah masuk dia mengambil satu Unit Sepeda motor Honda Vario Nopol BG 3816 AAS, dan satu unit mesin pencuci AC,” katanya.

Untuk barang curian, seperti motor dijual seharga Rp2 juta di daerah 8 Ilir. “Kami masing-masing Rp300 ribu dan sisanya kami belikan sabu-sabu untuk dikonsumsi bersama-sama,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pembobolan rumah.

“Kedua pelaku ditangkap anggota kita sedang nongkrong di simpang empat 13 Ilir tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.

Dari data yang didapatkan, bahwa pelaku Iwan pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan pelaku Gandi Resedivis kasus pembegalan. “Mereka ini sudah pernah menginap di hotel prodeo di lapas Pakjo tapi setelah keluar berulah lagi,” bebernya.

Atas ulanya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. “Dari tangan pelaku kita turut mengamankan satu buah kotak pembersih AC dan baju digunakan pelaku dalam aksi kejahatannya,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:14 WIB

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46 WIB

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Berita Terbaru