Bobi Bunuh Kakak Kandung dan Pacarnya usai Tepergok Berciuman

Kriminal44 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan rekonstruksi atas kasus pembunuhan terhadap dua orang wanita, yakni Hendri Rangkuti Liasari (34) dan Meilani alias Mei (22), pada Rabu (31/8/2022).

Dalam reka ulang adegan tersebut, Penyidik menghadirkan langsung tersangka Bobi Harmoko alias Moko (27), pelaku pembunuhan dan peran pengganti dua korban.

Total sebanyak 18 adegan diperankan langsung oleh tersangka digelar tim penyidik di halaman Gedung Subdit 3 Jatanras dan ruang penyidik Unit 2.

Sebelumnya, tersangka Bobi diamankan setelah mengaku menghabisi kakak perempuannya, Hendri Rangkuti Liasari dan pacarnya Meilani alias Mei, di rumah milik korban Hendri di Perumahan Dream Land 2 Meritai, Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Minggu malam (25/6/2022).

Baca Juga :  Diduga Depresi, Eks Satpol PP Ngamuk dan Bakar Ruko Miliknya

Tersangka mengaku tega menghabisi korban Hendri kakak kandungnya lantaran telah kepergok berciuman dengan korban Mei yang merupakan pacarnya.

Awal reka ulang, tersangka Bobi bertemu dengan dua orang korban yang sudah menyiapkan besi berukuran kurang lebih 50 cm yang diletakkan di rak sepatu.

Tersangka memergoki keduanya di dalam kamar. Selanjutnya tersangka menanyakan kepada korban mengapa pulang larut malam, namun tidak dijawab oleh kedua korban.

Adegan selanjutnya, tersangka langsung mengambil besi dan langsung memukulkan ke korban Hendri alias Uti. Di adegan itulah atau pada adegan 13, tersangka Bobi memukul korban Uti dari arah belakang sambil memegang leher bagian belakang.

Baca Juga :  Pria Bertopeng Monyet Bobol Counter, Curi Puluhan Handphone

Pada adegan selanjutnya atau pada adegan ke-14, saat korban Uti tersungkur ke lantai, korban Mei menjerit meminta tolong dan melerai di dalam kamar, namun tersangka memukul kepala korbannya menggunakan besi oleh tersangka Bobi.

Korban Mei mendapatkan delapan kali pukulan dan Hendri alias Uti mendapat tiga pukulan, semuanya di bagian kepala.

Adegan terakhir, tampak tersangka sempat tidur di antara kedua korban di dalam kamar. Dan keesokan harinya, tersangka menghubungi pamannya dan berniat akan menyerahkan diri kepada polisi.

Baca Juga :  Eks Cawako Palembang Minta Polda Sumsel Kembalikan Uang Perusahaannya

Sementara, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar, mengatakan reka ulang yang dilakukan ini untuk melengkapi berkas yang akan dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Reka ulang ini untuk melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan ke Kejaksaan,” tuturnya. (ANA)

    Komentar