SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Perbuatan tak terpuji dilakukan oleh EB, Warga salah satu Desa di Kecamatan Sekayu. Bagaimana tidak pria ini diduga menggarap anak kandungnya sendiri berinisial E (16).
Akibat perbuatan nya pria ini sudah diamankan oleh satreskrim Polres Muba senin (24/6) Peristiwa ini terungkap setelah istri tersangka melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Peristiwa ini diketahui terjadi pada hari Jumat Tanggal 03 Mei 2024 Sekira Pukul 20.00 Wib. Berdasarkan data dari pihak kepolisian kejadian berawal ketika korban sedang bermain Hp sambil berbaring di rumah.
Kemudian tiba-tiba pelaku langsung menghampiri korban lalu pelaku langsung menarik tangan korban kemudian pelaku langsung mendorong badan hingga terlentang. Saat itulah pelaku langsung melakukan perbuatan bejatnya.
Korban pun diduga menceritakan peristiwa tersebut ke ibunya Ibu korban yang tidak terima akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pihak kepolisian langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi saksi, terlapor, barang bukti hasil Visum Et. Revertum serta hasil gelar perkara pada tanggal 11 Juni 2024 akhirnya tersangka EB ditetapkan tersangka.
“Tersangka saat ini sudah diamankan dan dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik Msi melalui Kasatreskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK Sik.
Komentar