SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Sumsel Babel di OKU Selatan, segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1 A Khusus Palembang. Rencananya, sidang perdana ini digelar pada Selasa besok (28/2/2023).
“Ketiga tersangka akan disidangkan pada Selasa besok di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Edi Fahlawi, Senin (27/2/2023).
Edi mengungkapkan, untuk Majelis Hakimnya akan diketuai Sahlan Efendi, bersama hakim anggotanya, Andrean Angga, dan Iskandar Harun.
Sebelumnya, Kejaksaan Pidsus Kejari OKU Selatan melimpakan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada Bank Daerah Plat Merah, Bank Sumsel Babel ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, pada Kamis (16/2/2023).
Tiga tersangka yaitu, Muhammad Ibrahim (selaku Teller) Demmi Gustian (selaku customer service (CS) Rici Sadian Putra (oknum Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua). Ketiga oknum pegawai Bank Plat Merah, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. (ANA)
Komentar