Berkelakuan Baik, 154 WBP Diusulkan Dapat Remisi

- Redaksi

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lapas Klas III Pagar Alam, Jalaludin. (Photo: Delta Handoko)

Kepala Lapas Klas III Pagar Alam, Jalaludin. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Sebagian besar warga binaan atau narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Pagar Alam, bakal mendapat keringanan hukuman pada momen Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021. Mereka yang dinilai sudah cukup syarat akan diusulkan mendapat remisi.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, momen HUT Kemerdekaan RI warga binaan kita usulkan untuk mendapat remisi umum,” ujar Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam, Jalaludin, Selasa (10/8/2021).

Mengenai jumlah napi yang diusulkan, dikatakan Syarifudin, ada 154 WBP. Detailnya, 56 napi mendapatkan remisi umum dengan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan, 33 napi mendapatkan remisi 2 bulan, 43 napi mendapatkan remisi 3 bulan, 17 napi mendapatkan remisi 4 bulan, 4 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan.

Dia menyebutkan, tidak semua WBP diusulkan remisi umum di momen peringatan hari Kemerdekaan 17 Agustus ditahun ini. Syaratnya, mereka taat dan patuh dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lingkungan Lapas.

“Mereka yang diusulkan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan,” lanjut dia.

Ia menegaskan, kepada para warga binaan untuk senantiasa berperilaku baik selama menjalani masa hukuman, karena selama mereka berkelakuan baik dan memenuhi syaratnya diupayakan untuk diusulkan mendapat remisi umum tidak hanya di momen 17 Agustus.

“Namun juga ada pengurangan hukuman di momen Hari Raya Idul Fitri yaitu remisi khusus,” ulasnya.

Lanjut dia, pemberian remisi ini merujuk dan mempedoman Permen Kumnham No. 03 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, MPB, CB, CMB.

“Remisi umum yang diberikan ada satu narapidana bebas (habis masa hukumannya). Sedangkan untuk jumlah penghuni lapas saat ini masih over crowdied dengan jumlah melebihi angka 200 warga binaan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pemkot Pagar Alam Percepat Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning Bersama Kanwil Kemenkum Sumsel
Tingkatkan Kinerja Jajaran Pemerintah Dalam Mewujudkan 14 Program Unggulan
Percepat Indek Geografis Kopi Raden Kuning, Pemkot Pagar Alam Gandeng Kanwil Kemenkum
Operasi Pasar, Pemkot Bakal Siapkan 2.240 Tabung Atasi Kesulitan ‘Gas Melon
Satres Narkoba Polres Pagar Alam Amankan Dua Pelaku Narkoba, 12 Paket Sabu Disita
Dukung Program Kementerian Imigrasi, Pemkot Pagar Alam Jalin Kerjasama Dengan Lapas
Ketua Dewan Pengurus KORPRI Resmi Berganti
Syarat Administratif Belum Terpenuhi,Bapemperda Tolak Raperda Usulan Pemkot Pagar Alam

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:23 WIB

Pemkot Pagar Alam Percepat Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning Bersama Kanwil Kemenkum Sumsel

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:34 WIB

Percepat Indek Geografis Kopi Raden Kuning, Pemkot Pagar Alam Gandeng Kanwil Kemenkum

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:28 WIB

Operasi Pasar, Pemkot Bakal Siapkan 2.240 Tabung Atasi Kesulitan ‘Gas Melon

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:20 WIB

Satres Narkoba Polres Pagar Alam Amankan Dua Pelaku Narkoba, 12 Paket Sabu Disita

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:00 WIB

Dukung Program Kementerian Imigrasi, Pemkot Pagar Alam Jalin Kerjasama Dengan Lapas

Berita Terbaru