SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berkas perkara tersangka Hamdani alias Baron, pemilik usaha penampungan BBM ilegal, yang terbakar hebat di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, beberapa waktu yang lalu, telah dinyatakan lengkap.
Setelah dinyatakan lengkap, pemberkasan tahap dua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan dalam waktu dekat, Rabu (22/2/2023).
Keterangan tersebut disampaikan langsung Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Fandie Hasibuan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/2/2023).
Tersangka Hamdani alias Baron sempat ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun pihak Kepolisian berhasil mengamankan tersangka Hamdani di rumahnya beberapa waktu lalu.
“Berkas perkara dengan tersangka Hamdani alias Baron telah dinyatakan lengkap pemberkasan tahap dua, tepatnya pada Selasa kemarin (21/2/2023). Dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang,” ungkap Fandie.
Perbuatan tersangka dikenakan pasal 53. Pasal 234 ayat (1) UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 40 angka 5 dan 8 UU RI no II tentang cipta kerja jo pasal 56 angka 2 KUHP Pidana.
Atau pasal 53. Pasal 234 ayat (1) UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 40 angka 5 dan 8 UU RI no II tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana.
Kejadian bermula saat tersangka Sabar sopir truk tangki PT. Diandra Kharisma Abadi melakukan penimbunan BBM Bio Solar subsidi sebanyak 8000 liter dengan mengganti minyak oplosan, tanpa sepengetahuan serta seizin dari perusahaan tempatnya bekerja, dengan keuntungan yang diperoleh Rp4,8 juta.
Dari kegiatan Ilegal drilling tersebut, pada September 2022 silam menyebabkan kebakaran, dan ledakan hebat. Yang mana tidak hanya membakar gudang penimbunan BBM subsidi beserta isinya, juga menghanguskan sejumlah bangunan lain disekitar gudang yang berada di wilayah Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang. (ANA)
Komentar