Berhenti Tak Hormat Dapat Santunan

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Pengurus Korpri Lahat mencatat, ASN Kabupaten Lahat yang purnatugas hingga akhir November 2022 sebanyak 371 orang. Ditambah lagi, dua ASN berstatus non aktif karena tersandung proses hukum yang dipastikan akan diberhentikan. Namin, bagi ASN yang purna tugas ini akan mendapatkan santunan Korpri sebesar Rp 3 juta. Santunan tersebut rupanya juga didapat bagi ASN yang diberhentikan tidak hormat.

 

Sekretaris Korpri Lahat, H Maridi SIP MM mengatakan, santunan ASN yang memasuki pensiun merupakan sebuah kebijakan, sebagai bentuk penghargaan kepada ASN yang telah mengabdi dan melaksanakan tugasnya dengan baik. Tujuannya untuk menjalin silaturahmi antara ASN yang masih aktif dengan ASN yang sudah purna tugas. “Uang santunan itu bisa diklaim berdasarkan Surat Keputusan (SK) pensiun. SK pemberhentiaan dengan tidak hormat juga bisa, besaran santunannya juga sama,” kata Maridi, Senin (5/12/2022).

 

Maridi menjelaskan, uang santunan tersebut berasal dari iuran anggota Korpri yang mancapai 5.883 orang. Sifatnya, gotong royong untuk kesejahteraan anggota Korpri. Uang santunan tersebut juga diberikan untuk ASN yang meninggal dunia sebelum masa pensiun. Santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 3,5 juta. “Terdata ada 34 ASN yang meninggal dunia di tahun 2022 ini. Rata-rata sudah cair, ada beberapa ahli waris yang belum mengklaim santunan, tapi sudah kita sampaikan,” ujarnya.

 

Selain itu, uang santunan juga diberikan kepada ASN yang menikah pertama, sebesar Rp 2 juta. Jika pasangan suami istri status PNS, maka akan menerima santunan sebesar Rp 4 juta. Namun jadi catatan, uang santunan tersebut diberikan kepada anggota KOrpri yang aktif membayar iuran. “Kalau tidak bayar sampai setahun, ya tidak bisa diklaim. Bagi anggota yang tidak aktif, kita terus berupaya untuk memanggil dan menyampaikannya,” sampai Maridi.

    Komentar