Berdesakan di Pasar, SM Gesekkan Kelamin ke Istri Orang

Kriminal48 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Miris perbuatan yang dilakukan SM (39). Diduga tidak bisa menahan hawa nafsunya di bulan Ramadhan, dia nekat berbuat cabul atau asusila di muka umum, pada Minggu (1/5/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Warga Kecamatan llir Timur III Palembang, melakukan aksi cabulnya terhadap korban seorang perempuan berinisial YM (34), warga Ogan Ilir, saat korban berada di Jalan Tengkuruk Permai, Seberang Pos Polisi Pasar 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

Akibat perbuatannya ini, SM langsung diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, beberapa jam usia menerima laporan dari korban yang membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang bersama suaminya.

Baca Juga :  Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Unit Ranmor

Diceritakan korban, kejadian bermula saat ia bersama suaminya, SR (37), berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk berbelanja. Namun disana ternyata ramai dan berdesak-desakan. Saat itu juga pelaku persis berada di belakang korban.

Dan saat itu korban merasa ada yang menempel di bagian pantatnyanya dan seperti menonjol di gesek-gesekkan. Bahkan tidak lama kemudian korban merasa bagian daerah pantat belakang korban persis di celana korban terasa basah.

Lalu korban menoleh ke belakang dan melihat pelaku menempelkan tubuhnya bagian depan kebagian belakang tubuh korban. Setelah mengetahui kalau basah di celana korban merupakan sperma pelaku, korban langsung memegangi pelaku kemudian berteriak. Kemudian karena tidak terima dan trauma atas kejadian ini korban bersama suami melapor ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga :  Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Unit Ranmor

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, membenarkan bahwa terduga pelaku perbuatan cabul sudah diamankan.

“Benar, tersangka dalam perkara yang kita jerat dengan Pasal 281 KUHP sudah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit PPA. Langsung setelah menerima adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

Lanjutnya, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna diperiksa lebih lanjut. “Tersangka sedang dalam pendalaman dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk barang bukti yang disita yakni pakaian korban dan pakaian tersangka,” jelas Kompol Tri Wahyudi.

Baca Juga :  Pembobol Rumah Kosong Ditangkap Unit Ranmor

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan,” jelasnya. (ANA)

    Komentar