SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Selatan (Sumsel), menyoroti desakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan DPM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), terkait dengan polemik masa jabatan Rektor yang telah memimpin dua periode lebih plus penambahan perpanjangan, Sabtu (13/9/2025).
”Sebenarnya itu menyalahi aturan. Namun soal kebijakan yang berkaitan dengan masa jabatan Rektor, itu ada di pengurus pusat,” kata Ketua PWM Sumsel, Ridwan Hayatuddin, didampingi Sekretaris Wilayah, Abdul Hamid.
Lanjutnya, untuk PWM Sumsel hanya bersifat sebagai pelaksana atas kebijakan yang dikeluarkan Pengurus Besar Muhammadiyah.
Meski demikian, sambung Ridwan, polemik desakan untuk adanya regenerasi pimpinan kampus hijau Palembang itu, akan tetap disampaikan pihak pengurus pusat.
”Ya tapi kami dapat mengoreksi apabila ada kekeliruan disitu,” tegasnya.
Ridwan mengatakan, sepanjang belum ada kebijakan baru yang dikeluarkan pengurus pusat terkait masa jabatan rektor itu, pihaknya hingga kini pun belum membentuk panitia untuk pemilihan rektor baru.
”Sebetulnya perpanjangan rektor ini wewenang Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan tetap memperhatikan rekomendasi dari PWM Sumsel bukan dari BPH UMP,” katanya.
Sebelumnya, dalam aksi yang berlangsung di depan Kampus FH UMP, BEM juga mengkritisi perpanjangan masa jabatan rektor yang sudah memimpin 10 tahun yakni 2 masa jabatan selama 8 tahun dan perpanjangan selama 2 tahun.
Penolakan itu menyusul ada dugaan bahwa Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Palembang telah menerbitkan surat rekomendasi masa jabatan rektor untuk dua tahun ke depan.
”Kami mendesak BPH, Rektor, dan Senat UMP segera memproses pemilihan rektor dah membentuk panitia pemilihan rektor baru,” ucap Egi.
Sekaligus mendesak Pengurus Wilayah Muhamadiyah Sumsel turut mengawasi jalannya proses pemilihan rektor baru UMP untuk periode 2025-2029. (ANA)

















