Beli Motor di Marketplace, Elsa Jadi Korban Penipuan

Kriminal64 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang dialami seorang mahasiswa di Kota Palembang ini. Ia yakni Elsa Amanda (22), dirinya sudah tertipu jutaan rupiah setelah melakukan transaksi jual beli motor melalui marketplace Facebook.

Tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya membuat warga Jalan Tunggul Indah Kabupaten Banyuasin ini melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Rabu (4/12/2024).

Kepada petugas piket pengaduan, Elsa mengatakan peristiwa penipuan yang dialaminya terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 11.13 WIB. “peristiwa ini terjadi ketika saya sedang berada di kostan yang terletak di Jalan Silaberanti Lorong Melati, Kecamatan Jakabaring,” katanya.

Baca Juga :  7 Remaja Perempuan Tertipu Juta Rupiah, Diimingi Bekerja di Anak Perusahan PT KAI

Lanjut Elsa, lalu saat mencari motor, saat itu  kakaknya membantu mencarikan motor yang dijual melalui marketplace facebook. “Cari-cari motor pak, hendak beli. Kemudian dibantu kakak saya mencari, dan dapatlah penjual motor Honda Beat di daerah Jambi,” katanya.

Setelah berkomunikasi lewat telepon, sambungnya, terlapor saat itu meminta ditransfer uang. “Ketika sudah teleponan, saya diminta untuk transfer uang. Lalu saya transfer uang  sebesar Rp 6 juta ke rekening BRI a.n Rita Aprilia,” bebernya.

Namun selang berapa lama, terlapor kembali menghubungi dan meminta di kirimkan lagi sejumlah uang alasannya untuk ongkos kirim, merasa ada indikasi penipuan, saat itu korban baru sadar jika dirinya sudah ditipu oleh terlapor.

Baca Juga :  Tertinggal Dalam Mesin, Uang di ATM Pegawai PalTV Habis Terkuras

“Saya awalnya tidak curiga, baru sadar ketika terlapor menelpon yang kedua kalinya minta di kirimkan lagi uang Rp 8 juta untuk ongkir,” ungkapnya.

Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 6 Juta. Sementara, laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT dengan dugaan Penipuan atau perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

“Laporan sudah diterima, dan akan ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim,” kata Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri. (ANA)

    Baca Juga :  Segel Dicopot, Kabid PPUD Satpol PP Palembang Laporkan Pihak Hotel Parkside's

    Komentar