Beli Motor di Marketplace, Elsa Jadi Korban Penipuan

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Malang dialami seorang mahasiswa di Kota Palembang ini. Ia yakni Elsa Amanda (22), dirinya sudah tertipu jutaan rupiah setelah melakukan transaksi jual beli motor melalui marketplace Facebook.

Tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya membuat warga Jalan Tunggul Indah Kabupaten Banyuasin ini melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Rabu (4/12/2024).

Kepada petugas piket pengaduan, Elsa mengatakan peristiwa penipuan yang dialaminya terjadi pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 11.13 WIB. “peristiwa ini terjadi ketika saya sedang berada di kostan yang terletak di Jalan Silaberanti Lorong Melati, Kecamatan Jakabaring,” katanya.

Lanjut Elsa, lalu saat mencari motor, saat itu  kakaknya membantu mencarikan motor yang dijual melalui marketplace facebook. “Cari-cari motor pak, hendak beli. Kemudian dibantu kakak saya mencari, dan dapatlah penjual motor Honda Beat di daerah Jambi,” katanya.

Setelah berkomunikasi lewat telepon, sambungnya, terlapor saat itu meminta ditransfer uang. “Ketika sudah teleponan, saya diminta untuk transfer uang. Lalu saya transfer uang  sebesar Rp 6 juta ke rekening BRI a.n Rita Aprilia,” bebernya.

Namun selang berapa lama, terlapor kembali menghubungi dan meminta di kirimkan lagi sejumlah uang alasannya untuk ongkos kirim, merasa ada indikasi penipuan, saat itu korban baru sadar jika dirinya sudah ditipu oleh terlapor.

“Saya awalnya tidak curiga, baru sadar ketika terlapor menelpon yang kedua kalinya minta di kirimkan lagi uang Rp 8 juta untuk ongkir,” ungkapnya.

Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp 6 Juta. Sementara, laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT dengan dugaan Penipuan atau perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

“Laporan sudah diterima, dan akan ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim,” kata Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri. (ANA)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah
Tak Terima Kantornya Disatroni Maling, Eprilita Lapor Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46 WIB

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Berita Terbaru

Sumsel

Pelaku Pencuri BBM PT BPP di Tangkap Polsek BHL 

Minggu, 27 Sep 2026 - 12:44 WIB

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB