Bekuk 959 Tersangka, Polisi Amankan 5,1 Kg Sabu dan 10.028 Batang Ganja

Kriminal42 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), bersama Polres jajaran menangkap 959 tersangka selama operasi antik Toba 2022.

Tersangka nyaris seribu orang itu ditangkap saat Polda Sumut melakukan grebek kampung narkoba (GKN) di seluruh wilayah Polda Sumut selama 21 hari yang dimulai pada 2 Februari hingga 22 Februari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Wisnu Adji mengatakan, selain 959 tersangka juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,1 kilogram, pil ekstasi 13.574 dan ganja 10.028 batang.

Baca Juga :  Pria Berpakaian Gamis Terekam CCTV Curi 2 Kotak Amal di Masjid

Wisnu mengatakan, 10 ribu batang ganja itu pengungkapan ladang ganja yang berada di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Di sana, polisi menemukan lahan seluas dua hektar yang ditanami ganja dan siap panen.

“Hasil operasi antik secara total kita berhasil mengungkap 835 kasus dengan jumlah tersangka 959 tersangka.

Barang bukti sabu kurang lebih 5.102 gram (5,1 ) kilogram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Wisnu Adji, dikutip dari Tribun Medan, Selasa (1/3/2022).

Wisnu menyebutkan, selama operasi antik Toba 2022 ini Polda Sumut membentuk tiga tim, Satgas Daerah, Satwil Prioritas dan Satwil Imbangan. Dia mengklaim selama operasi 21 hari ini seluruh target operasi 100 persen terungkap.

Baca Juga :  Pria Berpakaian Gamis Terekam CCTV Curi 2 Kotak Amal di Masjid

Terhadap para tersangka polisi pun menerapkan rehabilitasi kepada tersangka yang hasil urine positif dan memiliki barang bukti. Sementara kepada tersangka yang memiliki barang bukti diatas 0,5 gram tetap ditahan.

“Kita laksanakan penerapan pasal 127 tunggal dengan tersangka ditemukan barang bukti narkoba dengan ketentuan surat edaran mahkamah agung. Sedangkan tersangka lainnya hanya ditemukan banyak urine positif kita lakukan rehabilitasi,” ucapnya. (ANA)

    Komentar