SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), membenarkan adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di daerah pemilihan (Dapil) II DPRD Kota Palembang. Dugaan penggelembungan suara terjadi pada calon anggota legislatif (Caleg) Partai Golkar.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Palembang, Yusnar, ketika diwawancarai awak media di ruang kerjanya. Dia mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan Caleg DPRD Kota Palembang Dapil II dari Partai Golkar, M Deni Hegar, beberapa hari lalu.
Di mana, Deni merasa dirugikan karena akibat perolehan suaranya yang berubah, dia kehilangan peluang meraih kursi di parlemen. Di sisi lain, penggelembungan suara ini justru menguntungan Caleg tertentu.
“Rekapitulasi terakhir sudah memberikan rekomendasi dan KPU Palembang sudah menerima rekomendasi. Kami sudah mencermati dan pencocokan, dari Da hasil dengan C hasil memang terbukti. Caleg yang dirugikan suaranya sudah dikembalikan,” kata Yusnar.
Yusnar mengatakan, ada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di empat kelurahan yang mengalami penggelembungan suara, yakni Kelurahan Sanjaya, Kelurahan Karya Baru, Kelurahan Alang-alang Lebar dan Kelurahan Talang Kelapa.
“Jadi empat kelurahan ini memang sudah terbukti, dan kami sudah mencocokan D hasil dengan C hasil memang ada pergeseran suara dan merugikan caleg. Sudah kami berikan rekomendasi dan suara caleg sudah dikembalikan,” tegasnya.
“Kami menyarankan caleg tersebut untuk melanjutkan ke ranah pidana, karena sudah merugikan salah satu calon. Kami juga menyarankan Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporannya. Kami serahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan hasilnya mereka yang menentukan, dikroscek dari PPS sampai PPK kenapa penggelembungan ini bisa terjadi,” jelasnya. (ANA)
Komentar