Bawa Tas Berisi Sabu, Rico Divonis 16 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Rico Apriansyah divonis majelis hakim dengan masa hukuman 16 tahun penjara, lantaran tertangkap membawa narkotika jenis sabu sebanyak 1,777,61 gram saat keluar hotel.

Hal itu diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam agenda putusan, Selasa (21/3/2023). Sidang ini dipimpin Majelis Hakim, Harun Yulianto, dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Dwi Indayati.

Majelis Hakim Harun Yulianto membacakan putusan bahwa  perbuatan terdakwa Rico Apriansyah terbukti bersalah melakukan  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Menjatuhi pidana terhadap terdakwa Rico Apriansyah dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara . Selain itu terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1,5 miliar,” sebut majelis hakim Harun Yulianto saat bacakan putusan.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelumnya dalam agenda tuntutan yang digelar pada Kamis (2/3/2023). Terdakwa Rico Apriansyah dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Dwi Indayati dengan massa hukuman 15 tahun penjara. (ANA)

    Komentar