Bawa Senpi Rakitan, Panji Diringkus Unit Reskrim Polsek Kalidoni

Kriminal47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Membawa senjata api rakitan (senpira) tanpa izin, warga Jalan KH Azhari, Lorong Sei Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, ditangkap polisi.

Pelaku diketahui bernama Panji Septiady (34) ditangkap di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Purwo, Kecamatan Kalidoni Palembang, saat anggota Unit Reskrim Polsek Kalidoni sedang berpatroli, Senin (2/1/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, bahwa pelaku ditangkap oleh anggotanya saat sedang patroli dan melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Saat itu anggota kita sedang patroli dan melintasi TKP, melihat pelaku mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya, Jumat (6/1/2023).

Kemudian anggotanya melakukan pemberhentian terhadap pelaku, setelah itu anggota langsung melakukan periksaan di tubuh pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota kita menemukan satu buah senpira berikut dua butir amunisi yang disimpan di pinggang kanan pelaku,” aku dia.

Setelah mendapatkan barang bukti lanjut dia mengatakan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kalidoni Palembang. “Dari hasil pengakuan pelaku, dia mengakui kalau senpira itu miliknya untuk dipergunakan menjaga diri,” bebernya.

Dirinya menuturkan, anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpira warna silver krom bergagang kayu warna hitam isi silinder empat berikut dua butir amunisi, satu unit sepeda motor Honda BeAT Nopol B 3241 BVW.

“Atas ulanya pelaku kita jerat pelaku dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 195, bagi masyarakat kita himbau bila melihat tindak kejahatan ataupun hal lainnya bisa melaporkan ke jadian ke kita atau melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol),” aku dia.

Apalagi aplikasi ini mendapatkan respon yang baik dari masyarakat, hal ini bisa dilihat dari  jumlah pengaduan atau laporan masyarakat mengenai keamanan di Sumsel, rata-rata laporan dari aplikasi Banpol.

Hal ini lanjut dia mengatakan, masyarakat yang melapor merasa laporannya dapat ditangani secara profesional oleh pihak berwajib. Untuk itu pihaknya akan merespons dengan cepat agar tingkat kepercayaan masyarakat akan semakin baik terhadap Polri.

“Jadi Banpol kita ini sangat penting, oleh karena hal ini juga bisa di terapkan ke tingkat Polsek jajaran Polda Sumsel, tidak hanya itu perlu adanya laporan yang harus ditindak lanjuti mengenai aplikasi ini hingga pengawasan,” ujarnya.

Layanan aplikasi Banpol di nomor 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi WhatsApp. (ANA)

    Komentar