Tuntutan Hukum Terdakwa Pemalsu Surat Tanah Dianggap Terlalu Berat

- Redaksi

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum terdakwa, Titis Rachmawati. (Photo: Achmad Fadli)

Kuasa Hukum terdakwa, Titis Rachmawati. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara terlibat pemalsuan surat tanah yang menjerat terdakwa Apriansyah Asp kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam agenda Pledoi (Pembelaan) pada Kamis (5/1/2022).

Dihadapan majelis hakim Edi Cahyono SH MH serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH, tim kuasa hukum terdakwa Apriansyah Asp, melalui tim kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH, membacakan nota pembelaannya.

Sementara itu, sesuai sidang berlangsung tim kuasa hukum terdakwa Apriansyah Asp, Titis Rachmawati SH MH saat diwawancarai menilai JPU dalam persidangan tidak bisa membuktikan bagaimana dakwaan maupun tuntutanya kepada kliennya.

“Kami melihat bahwa yang dijadikan dasar maupun tuntutan tersebut tidak ada yang bisa mengarahkan keterlibatan terdakwa. Apalagi terdakwa ini disamarkan seolah olah sebagai mafia tanah. Padahal proses pemecahan sertifikat yang terjadinya Operleting dua-duanya adalah sertifikat yang sah yang dikelurakan oleh BPN,” katanya.

“Jadi kalau dakwaannya jaksa  penuntut umum sebagaiman tuntutanya mengatakan, terdakwa dalam proses pemecahan tersebut.telah menimbulkan hak baru,telah melakukan kesalahan lepas adalah sangat keliru.Karena terdakwa ini didalam proses pemecahan tersebut hanyalah sebagai pemohon bukan sebagai pelaku dari proses pemecahan tersebut,” sambungya.

Menurut Titis  dakwaan maupun tuntutan yang dilakukan kepada kliennya merupakan sebuah asumsi semata dari pihak JPU yang berusaha menjurus adanya bagian dari mafia tanah yang menurutnya terlalu berlebihan.

“Jadi harapan kami ,agar majelis hakim lebih cermat ,teliti dan lebih bernurani dalam membuktikan proses perkara ini. Kerena kami hanya membantu dan juga kami tidak mendapat imbalan apa -apa kami ada hubungan emosinal dengan terdakwa yang sudah seperti keluarga,” ucap Titis.

“Menurut kami tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada terdakwa  Aprinsyah yang dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan sangat tinggi, sementara terdakwa Kemas Budiman Angga Reza yang melakukan Proses tersebut hanya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tambahnya.

Seperti diketahui dalam dakwaan disebutkan, bahwa Afriansyah AP bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Kemas Budiman Angga Reza (berkas terpisah) dan Riduan serta Tugimin Sukarno (DPO), pada bulan Oktober 2020 bertempat di kantor ATR/BPN Kota Palembang, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban telah menderita kerugian sebesar Rp4 miliar. Atas perbuatan tersebut, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ANA)

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru