Bawa Senjata Api untuk Mencuri, Dituntut 4 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Niat gunakan senjata api untuk melakukan pencurian, terdakwa atas nama Alamsyah bin Suhari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman selama 4 tahun penjara.

Sidang tersebut diketahui saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/6/2023). Di hadapan hakim ketua Sahlan Efendi SH MH,JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palembang Nenny Karmila SH membacakan tuntutan terdakwa Alamsyah bin Suhari.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Alamsyah bin Suhari terbukti secara sah meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana memiliki senjata api melanggar pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor : 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,” sebut JPU saat membacakan tuntutan

Selain itu JPU menyebutkan sejumlah barang bukti yang didapat saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa meliputi:

– 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver
– 5 (lima) buah amunisi aktif Dirampas untuk dimusnahkan
– 1 unit sepeda motor trail merek Kawasaki LX150 F KLX Warna Hitam

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada Rabu tanggal 7 Maret 2023, Anggota Kepolisian Direktur Reserse Kriminal Umum Daerah Sumatera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki senjata api rakitan

Kemudian sekira pukul 19.30 Wib anggota polisi ke Masjid Bayumi di Jalan Palembang-Indralaya Km. 39 Desa Tanjung Sejoro Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Lalu bertemu dengan terdakwa di depan Masjid Bayumi yang sedang duduk di atas sepeda motor.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan didapati 1 (satu) pucuk senjata api genggam rakitan jenis Revolver. Beserta (lima) butir peluru kaliber 5,56 (lima koma lima enam) mm. Ditemukan di box sebelah kiri motor trail merek Kawasaki-LX150F KLX Warna Hitam dengan nomor rangka : MH4LX150FKJP89901, nomor mesin : LX150CEWG9913 dan nomor polisi : B 3019 EPX.

Bahwa terdakwa mendapatkan senjata api tersebut dari WATNO (meninggal dunia) pada tahun 2017. WATNO menawarkan senjata api kepada terdakwa seharga Rp 1.500.000 dan senjata api tersebut diantarkan WATNO kepada terdakwa di Way Serdang Mesuji.

Kemudian terdakwa menguburkan senjata api tersebut di belakang rumahnya untuk disimpan.

Selanjutnya pada tahun 2022 terdakwa menggunakan senjata api tersebut dan sebelum dilakukan penangkapan rencananya senjata api tersebut akan terdakwa gunakan untuk melakukan pencurian. (*)

    Komentar