Bawa Sabu 14 Kilogram Lebih, Tiga Terdakwa Dituntut Pidana Mati

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU membacakan tuntutan pidana tiga terdakwa di sidang. (Photo: Hermansyah)

JPU membacakan tuntutan pidana tiga terdakwa di sidang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yakni Zupiyadi, Sakiman dan  Mistoni, yang terlibat Kasus Jual beli Narkotika Jenis sabu sebanyak 14 Kilogram Lebih atau dengan berat Netro 14.723,71 gram  Akhirnya dituntut JPU dengan pidana Mati.

Tuntutan dibacakan oleh JPU kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH bersama dengan Dwi Indrayani SH di hadapan majelis hakim Fatima SH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (17/9/2025).

Sebelum membacakan Amar Tuntutan pidana, JPU terlebih dahulu membacakan hal hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Hal hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika, bahwa perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal hal meringankan untuk para terdakwa tidak ada.

“Menuntut agar majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Zupiyadi, Sakiman dan Mistoni,oleh kerena itu masing-masing dengan pidana mati,“ tegas JPU, ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Selain itu dalam tuntutan pidana, JPU juga menjerat para terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, Ketiga terdakwa melalui penasehat hukum akan mengajukan Nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan yakni 1 Oktober 2025.

Dalam dakwaan JPU menguraikan bahwa pada hari Minggu tangal 19 Januari 2025 ketika terdakwa Mistoni sedang berada di rumahnya di Perum Kayuara Grand Residence.

Kemudian terdakwa di telepon oleh boss terdakwa yang bernama Candra (DPO) dan mengatakan agar terdakwa menyiapkan anak buah untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 15 Kg di gudang di daerah Tulung Selapan Kab. OKI.

Terdakwa pun menyanggupinya, kemudian keesokan harinya Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menelpon Saksi  Zupiyadi (berkas terpisah) dan terdakwa Mistoni pun mengatakan “Yadi kau Ambek Bahan Cak Biaso Tapi embek ditulung Selapan bergeraklah pas malam pakek motor Bae.

Kemudian Saksi Zupiyadi menuruti perintah terdakwa Mistoni  tersebut.dan selanjutnya tepatnya  pukul 11.30 Wib saksi Zupiyadi berangkat dari rumah di Palembang menuju ke Desa Tulung Selapan Kec. Tulung Selapan Kab. Ogan Komering Ilir dengan menggunakan sepeda.

lalu sekira pukul 15.30 Wib saksi Zupiyadi  tiba di Desa Tulung Selapan Kec. Tulung Selapan Kab. Ogan Komering Ilir dan langsung menghubungi terdakwa Mistoni dan memberitahukan bahwa saksi Zupiyadi sudah sampai di Tulung Selapan. Lalu terdakwa Mistoni menanyakan apakah sudah ada yang menelpon saksi Zupiyadi dan Saksi Zupiyadi  menjawab belum ada, tidak lama kemudian ada seseorang yang menghubungi saksi Zupiyadi  menanyakan posisi saksi dimana.

Kemudian akhirnya sekira pukul 16.00 Wib Saksi Zupiyadi  bertemu di Indomaret dengan orang tersebut. Lalu orang tersebut menyuruh saksi Zupiyadi mengikuti sepeda motornya dari arah belakang, sekitar 2 Km berjalan beriringan, sepeda motor berhenti dipinggir jalan dan saksi Zupiyadi disuruh orang tersebut menunggu.

Lalu sekitar 10 menit saksi Zupiyadi  menunggu, orang tersebut datang lagi dengan mengendarai sepeda motornya dan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna biru dongker merk Polo Barry yang berisi narkotika jenis sabu, dan 1  buah kantong plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu. Lalu orang itu menyerahkan 1  buah tas ransel dan 1  buah kantong plastik tersebut ke saksi Zupiyadi.

Setelah narkotika jenis sabu saksi Zupiyadi terima, saksi menghubungi terdakwa Mistoni memberitahukan bahwa isi tas dan kantong plastik warna hitam yang saksi  terima berupa 15 bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 15 Kg.

Dari informasi tersebut akhirnya terdakwa Mistoni berhasil ditangkap oleh petugas dari BNNP Sumsel, kemudian dari penangkapan terhadap terdakwa tersebut  petugas dari BNNP Sumsel langsung melakukan pengembangan dan petugas dari BNNP Sumsel berhasil mengamankan saksi Syakirman dan Zupiyadi. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:39 WIB

BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB