Bawa Sabu 14 Kilogram Lebih, Tiga Terdakwa Dituntut Pidana Mati

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU membacakan tuntutan pidana tiga terdakwa di sidang. (Photo: Hermansyah)

JPU membacakan tuntutan pidana tiga terdakwa di sidang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yakni Zupiyadi, Sakiman dan  Mistoni, yang terlibat Kasus Jual beli Narkotika Jenis sabu sebanyak 14 Kilogram Lebih atau dengan berat Netro 14.723,71 gram  Akhirnya dituntut JPU dengan pidana Mati.

Tuntutan dibacakan oleh JPU kejati Sumsel Ki Agus Anwar SH bersama dengan Dwi Indrayani SH di hadapan majelis hakim Fatima SH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (17/9/2025).

Sebelum membacakan Amar Tuntutan pidana, JPU terlebih dahulu membacakan hal hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Hal hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika, bahwa perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal hal meringankan untuk para terdakwa tidak ada.

“Menuntut agar majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Zupiyadi, Sakiman dan Mistoni,oleh kerena itu masing-masing dengan pidana mati,“ tegas JPU, ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Selain itu dalam tuntutan pidana, JPU juga menjerat para terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, Ketiga terdakwa melalui penasehat hukum akan mengajukan Nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan yakni 1 Oktober 2025.

Dalam dakwaan JPU menguraikan bahwa pada hari Minggu tangal 19 Januari 2025 ketika terdakwa Mistoni sedang berada di rumahnya di Perum Kayuara Grand Residence.

Kemudian terdakwa di telepon oleh boss terdakwa yang bernama Candra (DPO) dan mengatakan agar terdakwa menyiapkan anak buah untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 15 Kg di gudang di daerah Tulung Selapan Kab. OKI.

Terdakwa pun menyanggupinya, kemudian keesokan harinya Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa menelpon Saksi  Zupiyadi (berkas terpisah) dan terdakwa Mistoni pun mengatakan “Yadi kau Ambek Bahan Cak Biaso Tapi embek ditulung Selapan bergeraklah pas malam pakek motor Bae.

Kemudian Saksi Zupiyadi menuruti perintah terdakwa Mistoni  tersebut.dan selanjutnya tepatnya  pukul 11.30 Wib saksi Zupiyadi berangkat dari rumah di Palembang menuju ke Desa Tulung Selapan Kec. Tulung Selapan Kab. Ogan Komering Ilir dengan menggunakan sepeda.

lalu sekira pukul 15.30 Wib saksi Zupiyadi  tiba di Desa Tulung Selapan Kec. Tulung Selapan Kab. Ogan Komering Ilir dan langsung menghubungi terdakwa Mistoni dan memberitahukan bahwa saksi Zupiyadi sudah sampai di Tulung Selapan. Lalu terdakwa Mistoni menanyakan apakah sudah ada yang menelpon saksi Zupiyadi dan Saksi Zupiyadi  menjawab belum ada, tidak lama kemudian ada seseorang yang menghubungi saksi Zupiyadi  menanyakan posisi saksi dimana.

Kemudian akhirnya sekira pukul 16.00 Wib Saksi Zupiyadi  bertemu di Indomaret dengan orang tersebut. Lalu orang tersebut menyuruh saksi Zupiyadi mengikuti sepeda motornya dari arah belakang, sekitar 2 Km berjalan beriringan, sepeda motor berhenti dipinggir jalan dan saksi Zupiyadi disuruh orang tersebut menunggu.

Lalu sekitar 10 menit saksi Zupiyadi  menunggu, orang tersebut datang lagi dengan mengendarai sepeda motornya dan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna biru dongker merk Polo Barry yang berisi narkotika jenis sabu, dan 1  buah kantong plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu. Lalu orang itu menyerahkan 1  buah tas ransel dan 1  buah kantong plastik tersebut ke saksi Zupiyadi.

Setelah narkotika jenis sabu saksi Zupiyadi terima, saksi menghubungi terdakwa Mistoni memberitahukan bahwa isi tas dan kantong plastik warna hitam yang saksi  terima berupa 15 bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 15 Kg.

Dari informasi tersebut akhirnya terdakwa Mistoni berhasil ditangkap oleh petugas dari BNNP Sumsel, kemudian dari penangkapan terhadap terdakwa tersebut  petugas dari BNNP Sumsel langsung melakukan pengembangan dan petugas dari BNNP Sumsel berhasil mengamankan saksi Syakirman dan Zupiyadi. (ANA)

Berita Terkait

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah
Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi
Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda
Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit
Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Berjalan Lancar, PN Palembang Tegaskan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kasus Pengusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Jalan
Penggeledahan Ketiga Kasus OTT KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:21 WIB

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah

Senin, 8 Juni 2026 - 16:08 WIB

Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:06 WIB

Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda

Senin, 8 Juni 2026 - 14:43 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit

Senin, 8 Juni 2026 - 14:36 WIB

Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat diwawancarai, Senin (8/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

Gubernur Herman Deru Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 21:15 WIB

Kota Palembang

Jubir KPK Benarkan Ada Kegiatan Penindakan di Muara Enim

Senin, 8 Jun 2026 - 19:06 WIB