SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bukannya menikmati secara gratis seperti yang diumumkan, warga Palembang malah harus menjadi korban pungutan liar dalam pengadaan lampu jalan. Tak tanggung-tanggung, lampu jalan itu dipatok Rp500 ribu per titik.
Kejadian itu dialami warga Perumahan Rajawali Residence, Lorong Abadi, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang. Warga mengeluhkan tarif yang ditetapkan dan pemasangan terkesan memaksa.
Awalnya warga mendapat informasi bakal ada pengadaan tiga titik lampu jalan dari ketua RW setempat. Namun warga harus membayar uang Rp500 ribu per titik dengan dalih permintaan dari petugas dinas.
Warga pun keberatan. Alhasil, satu titik ditolak karena mereka tak terima dengan tarif pemasangan sebesar itu.
Sementara dua titik lain, yakni di sekitar musalla dan lorong, tetap dipasang dengan ‘cara pemaksaan’ pada Kamis (27/2). Seperti yang telah disampaikan ketua RW sebelumnya, warga pun didesak urunan untuk membayar uang tersebut.
Warga setempat, RP mengaku sangat keberatan dengan pungli pengadaan lampu jalan. Sepengetahuannya, warga tidak dibebankan dalam biaya pemasangan lampu jalan, melainkan telah dibiayai pemerintah yang berasal dari pajak penerangan jalan.
“Lampu jalan itu kan gratis, memang hak masyarakat. Tapi kami malah dimintai uang, bahkan dipatok tarif Rp500 ribu per titik,” ungkap RP, Sabtu (1/3).
RP mengaku awalnya sangat bersyukur di perumahannya dipasang lampu jalan oleh pemerintah. Sebab selama ini warga swadaya sendiri agar tempat tinggalnya terang.
“Tadinya kami berencana mau beri uang ala kadarnya buat petugas yang pasang, upah lelah begitu, tapi malah dipatok tarif segitu,” kata dia.
Beberapa warga pun terpaksa mengumpulkan urunan karena didesak seseorang yang mengaku diperintah ketua RW dan petugas dinas. Namun warga berharap pihak terkait dapat memberikan kejelasan terkait biaya pemasangan lampu jalan sesuai aturan.
“Sebelumnya sudah tiga titik yang sudah dipasang, ketika itu bilangnya gratis. Nah begitu bakal dipasang tiga titik lagi, disuruh bayar, katanya waktu itu bayar dulu baru dipasang, padahal itu akal-akalan mereka biar warga percaya,” kata dia.
“Kami tidak tahu siapa yang lakukan pungli, petugas dari dinas atau oknum-oknum lain,” sambung dia.
Warga lain meminta pemerintah menindaklanjuti kejadian ini dan memberi sanksi tegas bagi pelaku. Dia khawatir oknum-oknum itu akan kembali berulah dengan melalukan pungli dalam pengadaan fasilitas-fasilitas lain dengan embel-embel kepentingan umum.
“Oknum-oknum itu harus diberi efek jera, jika tidak tempat kami yang statusnya perumahan subsidi bakal dijadikan lahan basah karena warganya mudah dibohongi,” kata KG.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Palembang Agus Supriyanto mengatakan, pengadaan penerangan jalan umum merupakan wewenang Dishub Palembang yang sebelumnya ditangani Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) sejak 1 Januari 2025. Agus menegaskan pengadaan lampu jalan tidak dibebankan biaya lagi kepada masyarakat alias gratis karena sudah ditanggung pemerintah. Dia menyesalkan adanya pungli dalam program itu yang dinilainya sangat memberatkan.
“Tidak ada bayaran sama sekali, itu gratis, saya tegaskan lagi gratis,” kata Agus.
Agus mengaku akan melakukan klarifikasi kepada anak buahnya yang bertugas. Namun dia menyangsikan ulah pegawainya karena dilarang keras melakukan pungli.
“Jika pun warga mau beri uang tidak masalah, ala kadarnya saja, tapi tidak sampai Rp500 ribu, itu sudah di luar kewajaran, tidak boleh dipatok tarif begitu,” tegas Agus.
“Tapi saya tidak percaya petugas yang lakukan pungli, jangan-jangan ada pihak lain yang manfaatkan kesempatan untuk keuntungan pribadi. Kami masih dalami temuan ini,” tutup Agus.
Diketahui, Wakil Walikota Palembang Prima Salam baru-baru ini melaunching program Palembang Terang Benderang beberapa hari usai dilantik. Program ini sebagai implementasi janji kampanye membuat seluruh wilayah Palembang terang secara merata.
Program ini dilakukan secara gratis, termasuk memperbaiki lampu jalan yang rusak. Warga tinggal melapor ke Posko PJU Palembang.
Komentar