Barang Dagangan Diambil Sepihak, Pengusaha Ini Lapor Polisi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak terima barang di toko miliknya diangkut tanpa izin, pemilik barang di perumahan mewah Citra Grand City Palembang melaporkan kejadian ini ke polisi.

Aksi beberapa karyawan dan Satpam perumahan Citra Grand City (CGC) yang terekam CCTV, mengambil berbagai barang dagangan miliknya. Di mana, peristiwa pencurian tersebut dialami Dicky (43) pada 11 Februari 2022, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam rekaman CCTV, beberapa orang menggunakan mobil pick up membawa tabung galon dan gas yang terletak di depan ruko korban di Blok 08 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Baca Juga :  Viral, Seorang Wanita Diancam Pakai Pedang

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp600 juta lebih akibat 1.500 lebih galon air, 25 tabung gas, 2 drum dan barang lainnya diambil.

“Kasus tersebut telah kami laporkan ke Polda Sumsel di tangani Subdit l Ditreskrimum Polda Sumsel,” ujar Rigen Kadir Hasibuan, Kuasa Hukum korban, Senin (25/7/2022).

“Tadi baru digelar perkara kami menghadirinya masih penyelidikan belum di tingkatkan penyidikan. Belum ada tersangka, tapi dihentikan kasusnya dengan alasan tidak memenuhi unsur,” tambahnya.

Dirinya mengaku sangat kecewa karena kasus ini jelas ada bukti saksi rekaman CCTV unsur pencurian dengan pemberatan. Pihaknya pun juga sudak koordinasi dengan ahli hukum pidana.

Baca Juga :  Diduga Motif Asmara, 2 Wanita di Banyuasin Tewas Dibunuh

“Kami sangat kecewa tidak memenuhi unsur yang mana. Oleh karena itu kami telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang dan upaya hukum lainnya, di Polda kami laporkan pasal 363 dan 170 KHUP,” tegasnya.

Masih kata Rigen, pihaknya berharap agar permasalahan kliennya cepat ditindaklanjuti oleh penyidik Polda. “Klien kami berharap agar bapak Kapolda, menanggapi permasalahnya. Karena ini sudah jelas kasus pencurian dan pengambilan barang secara bersama-sama,” tuturnya. (ANA)

    Komentar