SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut jika masyarakat yang ingin melakukan peralihan nama untuk kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya.
“Hal ini memungkinkan masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk tidak dikenakan biaya peralihan nama,” ujar Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, Selasa (22/4/2025).
Rizwan mengatakan jika Pemprov Sumsel memberikan insentif berupa keringanan terhadap pajak dan Opsen Pajak serta pembebasan BBNKB kedua dan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.
“Pemerintah Provinsi Sumsel telah memberikan pembebasan biaya BBNKB kedua dan menghapus pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2023,” katanya.
Ia menjelaskan Perda No. 3 Tahun 2023 itu merupakan inisiasi dan sudah di proses Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan berlaku 5 Januari 2025 sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 Tentang HKPD.
“Melalui kebijakan pembebasan ini Gubernur memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat Sumsel. Mengingat, kebijakan ini belum tentu berlaku sama di provinsi lain di luar Sumsel. Sumsel juga salah satu provinsi yang membuat kebijakan pembebasan biaya BBNKB dan pajak progresif di Indonesia,” jelasnya.
Diketahui, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 5 Januari 2025, yang memberikan pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya. Lalu, berdasarkan Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025, masyarakat Sumsel akan menikmati diskon pajak yang cukup signifikan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan pribadi atau badan akan mendapatkan keringanan hingga 10 persen, sedangkan untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya insentif yang diberikan mencapai 40 persen. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mendapat potongan 25 persen.
Ia mengungkapkan keringanan pajak kendaraan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan sosial yang memiliki peran penting dalam masyarakat.
“Program ini berlaku dari 5 Januari sampai 5 Juli 2025, Ini dapat di perpanjang kembali sesuai dengan kebijakan dari Gubernur Sumsel H. Herman Deru. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan mereka tanpa khawatir adanya kenaikan biaya,” ungkapnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
“Dengan begitu diharapkan perekonomian Sumsel dapat terus berkembang, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam sektor ekonomi, sosial, maupun kesejahteraan secara keseluruhan,” ucap dia. (Tia)
Komentar