SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Pemerintah kota Pagar Alam melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mulai melakukan inventarisasi legalisasi aset daerah. Hal ini disebabkan oleh banyaknya aset daerah yang belum jelas, serta untuk menghindari tumpang tindih keberadaanya agar tidak menjadi polemik.
Menurut Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, temuan di lapangan sebagian aset milik Pemerintah Kota ternyata ada yang belum jelas. Sehingga diperlukan langkah-langkah agar aset berupa lahan kosong, perkebunan maupun bangunan diperjelas memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Kita akan inventarisir aset lahan dan bangunan milik Pemkot Pagar Alam yang jumlahnya mencapai ratusan aset supaya diperjelas, dengan demikian menghindari persoalan di masa mendatang,” terangnya, Senin (4/10/2021).
Ia mengatakan, untuk jumlah pasti item aset yang diinventarisir masih dalam tahap pendataan, serta seluruh aset daerah diharapkan dapat dilegalisasi, dan saat ini tengah dilakukan pendataan kembali aset mana saja yang belum memiliki status belum jelas atau sertifikat yang sah, baik itu yang dimiliki Pemerintah Kota Pagar Alam ataupun dari hibah masyarakat sendiri.
“Berbagai aset daerah yang dimiliki pastinya akan dikelola oleh Pemerintah itu sendiri, yang nantinya bermuara untuk pembangunan daerah, demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” jelasnya. (ANA)
Komentar