Bakal Ada Perda Penyalahgunaan Narkotika

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Saat ini Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi peringkat 2 nasional dalam hal peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Untuk itu legislatif berencana membuat Perda terkait penyalahgunaan Narkoba.

Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati berharap, agar masyarakat dan stakeholder lainnya turut berperan aktif dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Bumi Sriwijaya.

“Artinya ini bukan saja tugas aparat kepolisian untuk meminimalisir masuknya narkoba ke Sumsel, namun tugas kita bersama juga untuk memberantasnya. Karena kita punya OPD, lembaga, duta narkoba dan kegiatan untuk memberantasnya,” ujar Anita, Kamis (14/10/2021).

Ketua Harian Partai Golkar Sumsel ini sangat mengapresiasi langkah dari aparat kepolisian yang sangat inten dan masif dalam menanggulangi peredaran narkoba di Sumsel.

“Ini merupakan hasil signifikan dari operasi penertiban aparat kepolisian soal peredaran narkoba. Sejak awal hingga akhir tahun kemarin sudah bisa menjaring bandar-bandar narkoba yang luar biasa, sehingga dari hasil itulah terevaluasi Sumsel jadi tempat peredaran narkoba nomor dua,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzarekki mengatakan, peredaran narkoba di Sumsel saat ini bukan terjadi di kota-kota saja, namun hingga pelosok desa ataupun kampung. Hal inilah yang menjadi tantangan bagi semua pihak untuk sama- sama mencegah dan mengobatinya.

“Daerah Sumsel ini sangat luas, banyak sekali pintu masuknya untuk narkoba. Bahkan bukan lagi menyasar di kota-kota besar, tapi sudah masuk desa,” katanya.

Bahkan, pihaknya juga sudah sepakat membuat Perda terkait penyalahgunaan narkoba, pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Karena di dalamnya terdapat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan lingkungan sekolah tentang bahayanya narkoba. (Nat)

    Komentar